Residivis Curas di Dor Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Tengah
Newslampungterkini.com LAMPUNG TENGAH – Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Tengah menangkap pelaku Curas yang juga seorang residivis di Jalan Lintas Sumatera Kampung Bumi Ratu Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah. Senin (9/7/2018) sekitar Pukul 23.45 Wib.
Pelaku tewas oleh tembakan polisi karena melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api pada saat dilakukan penangkapan.
Tersangka adalah Hendi Wahyudi alias Hen (24), warga Dusun 1 Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, seorang residivis Curas yang telah 2 kali menjalani hukuman dan bebas November 2017 lalu.
Menurut Kepala Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah Aiptu Muksin mendampingi Kasat Reskrim AKP Resky Maulana SH. SIK. dan Kapolres AKBP Slamet Wahyudi SIK. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan korban ke Polres Lampung Tengah, diantaranya atas korban kejahatan yang dilakukan beberapa waktu yang lalu.
“Pada saat itu korban yang sedang bekerja di sawah di hampiri oleh 2 orang yang tidak dikenal, kemudian di todong senjata api berwarna hitam, dan menembakan ke atas sebanyak 2 kali kemudian merampas sepeda motor merk honda Supra X bernomor polisi BE 2842 GV warna hitam dan 1 unit HP merk Nokia Warna Merah.” Terangnya.
Dialanjutkannya, Sedangkan penangkapan terhadap pelaku Curas ini di lakukan pada saat pelaku di SDN 1 Bumi Ratu, pelaku yang membawa senjata api melakukan perlawanan dengan menembakan ke arah mobil petugas mengenai bagian atas kiri belakang.
“Di lakukan tindakan tegas dengan melakukan tembakan ke arah pelaku, dan tersangka dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis pada saat perjalanan menuju ke rumah sakit harapan bunda Bandar Jaya.“ Jelas Aiptu Muksin.
“Pada penangkapan ini terdapat barang bukti yang diamankan, diantaranya 1 buah Senjata api Rakitan warna hitam, 1 amunisi kaliber PS 79 yang sudah di letuskan, 1 amunusi kaliber pindad 86, 1 unit Motor Honda Beat tanpa nomor polisi warna merah putih, dan 1 unit HP Nokia Warna merah,“ Pungkasnya. (Mul)