Perkosa Hingga Dua Kali, Pelaku Cabul Ini Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG BARAT – Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung, Kompol Leksan Ariyanto sebut pekalu cabul yang terjadi di Tiyuh Candra Mukti, melanggar pasal 81 Jo 76 D dan 82 Jo 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dijelaskan Kapolsek bahwa berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B- 97/VI/2018/PLD LPG/RES TUBA/SEK TBT, tanggal 30 Juni 2018. pelaku berinisial DS alias SANTO (27), warga Gunung Timbul Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tubaba, ditangkap anggota Polsek setempat pada Sabtu (30/6/ 2018) sekira jam 23.00 Wib lalu.
“DS alias Santo telah diamankan atas dugaan perbuatan persetubuhan atau cabul dengan anak dibawah umur yang dilakukannya di kamar penyewaan yang berada di wilayah Tiyuh Candra Mukti, pelaku terancam pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Leksan kepada Newslampungterkini.com pada Minggu (1/7/2018) sekitar pukul 21.30 Wib.
Dijelaskan Kompol Leksan Ariyanto, kronologis kasus tersebut berawal dari korban berinisial PN (14) sedang mengendarai sepeda motor bersama rekannya berinisial De, kemudian diberhentikan oleh pelaku dan diajak ke Daya Sakti Kecamatan Tumijajar Tubaba namun penyewaan kamar tutup.
“Karena penyewaan kamar di Tumijajar tutup, Kemudian pelaku langsung membawa korban ke Candra Mukti, sampai di TKP pelaku menyewa kamar dan korban langsung masuk ke kamar, kemudian korban dipaksa oleh pelaku untuk berhubungan badan, namun korban tidak mau,” terangnya.
Lanjut Kapolsek, Pelaku terus memaksa korban dengan membuka bajunya dengan paksa, sehingga korban dipaksa tidur terlentang kemudian pelaku langsung memperkosa korban yang masih kelas VIII tersebut sebanyak 2 kali.
“Kejadian itu terjadi pada Selasa 26 Juni 2018 sekitar jam 15.00 Wib, dan saat aat korban diperkosa, korban berupaya berontak tetapi dipaksa oleh pelaku, Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma,” ujarnya
Atas kasus tersebut, Jajaran anggota Polsek Tulang Bawang Tengah telah mengamankan barang bukti berupa foto telanjang yang terdapat didalam HP Android warna Silver milik korban, lalu 1 buah baju kaos panjang warna ungu, celana Levis dan kerudung hitam milik korban.
“Selain mengamankan barang bukti, kami telah memeriksa dua orang saksi yaitu Is (27) dan AS (26) warga Gunung Timbul Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tubaba dan telah melakukan cek TKP, pengeledah dan membuat sket TKP,” Imbuhnya. (DP)