PNS Tubaba Kebablasan Ngelibur, Dapat Sanksi Penundaan Kenaikan Pangkat dan Gaji

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG BARAT – Sanksi penundaan kenaikan pangkat dan gaji berkala selama satu tahun mengancam 18 Orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung yang diduga masih mangkir tidak masuk kerja pasca cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H tahun 2018 tanpa memberikan keterangan jelas.
Hal tersebut dikatakan Sekdakab Tubaba Herwan Sahri, SH.M.Ap saat melakukan sidak usai pelaksanaan apel pertama pasca libur Hari Raya Idul Fitri, di Lapangan upacara Pemkab setempat pada Kamis (21/6/2018) sekira pukul 08.00 Wib.
Menurut Sekda, upaya peningkatan kedisiplinan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Tubaba, pihaknya segera telah memulai dan menerapkan sanksi berat bagi PNS yang melanggar aturan dan atau ketentuan perundang-undangan.
“Ada PNS yang masih kebablasan ngelibur atau mangkir, kurang lebih 18 orang, menurut informasi oknum tersebut berhalangan sakit namun tanpa keterangan dokter secara resmi, pastinya mereka akan diberikan sangksi.” Kata Sekda kepada media Newslampungterkini.com melalui telpon selulernya.
Menurut Sekda, sanksi berat yang akan di terapkan pemkab Tubaba terhadap sejumlah oknum terkait yaitu penundaan pangkat selama satu tahun, sementara untuk sanksi bagi staf yang tidak masuk mereka akan diberikan sanksi penundaan gaji berkala selama satu tahun.
“Sanksi yang kita terapkan ini adalah sanksi berat dan mula hari ini juga SK langsung kita keluarkan dan segera dilaporkan ke Menpan,” Imbuhnya. (DP)