25 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Remisi Lebaran, Lapas Gunung Sugih Hemat Anggaran Makan Napi 81 Juta

Newslampungterkini.com LAMPUNG TENGAH – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sugih Lampung Tengah mengusulkan remisi khusus idul fitri di berikan kepada Narapidana beragama islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Menurut Kepala Lapas Gunung Sugih Syarpani, Diantara persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F alias buku catatan pelanggaran disiplin Narapidana serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lapas.

“Pemberian remisi khusus (RK) idul fitri 1439 hijriah tahun 2018 dapat menghemat anggaran biaya makan narapidana lebih dari Rp. 81 juta,“ jelas Syarpani kapada wartawan Newslampungterkini.com di ruang kerjanya, Selasa (12/06/2018).

Dikatakan Syarpani, Besaran remisi tergantung masa pidana yang telah di jalani. Sebanyak 265 Narapidana dapat remisi dengan rincian 136 orang mendapat remisi 15 hari.

Dibeberkan Kalapas, Biaya makan narapidana yang di hemat dengan adanya remisi tersebut sebanyak Rp. 81.583.500, yakni biaya makan perhari sebesar Rp. 13.700 dari 265 Narapidana yang di hemat karena remisi.

Tambah Syarpani, Dengan diberikan remisi dapat bebas lebih awal dan mengurangi daya tampung. saat ini Napi dan tahanan yang menghuni Lapas Gunung Sugih terdapat 663 orang sedangkan kapasitas atau daya tampung yang tersidia hanya untuk 350 orang.

“Remisi ini mampu mengurangi kelebihan daya tampung, karena Napi bisa bebas lebih cepat dengan adanya pengurangan masa menjalani Pidana sekaligus menghemat anggaran negara,” sambung Kalapas Gunung Sugih.

Remisi yang diberikan ini diharapkan dapat memotivasi narapidana agar mencapai penyadaran diri untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik, sehingga menjadi warga yang berguna bagi pembangunan baik selama maupun setelah menjalani pidana.

“Selain itu pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan penghargaan bagi warga binaan atas segala pencapaian positif itu,” kata Syarpani.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana di berikan kepada narapidana sebagaimana di atur dalam undang undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan. (M.Rum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.