Pemkot Metro Larang Takbir Keliling, Ini Tanggapan MUI

Newslampungterkini.com METRO – Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Metro, Nasrianto menanggapi singkat adanya surat edaran Walikota Metro tentang larangan pawai Takbir Akbar Idul Fitri 1439 H.
Dijelaskan oleh Nasrianto bahwa dia telah melakukan koordinasi dengan ketua MUI dan pengurus lain, dalam koordinasi itu ada tiga tiga poin yang menjadi putusan.
“Satu mohon ditinjau kembali surat Walikota tersebut, karena selama ini tidak ada pernah ada larangan, kalo ada larangan apa dasarnya. Kedua sebaiknya Walikota membuat surat arahan supaya takbiran tertib, aman, serta jalur mana saja yg dilewati untuk hindari kemacetan. Dan yang ke tiga minta bantuan Pol PP dan Kepolisian untuk mengawalnya, sehingga lebih terarah, bukan dilarang.” ujarnya. (11/06/2018)
Sebelumnya Pemkot Metro mengeluarkan surat edaran ihwal larangan pawai takbir akbar keliling pada perayaan Idul Fitri 1439 Hijriah.
Dalam surat tertanggal 8 Juni 2018 bernomor 450/551/2018 itu terdapat larangan soal selebrasi lebaran dalam bentuk apapun.
Surat edaran berisi tiga poin itu mengimbau masyarakat untuk melakukan takbir di Masjid dan Mushala.
Larangan itu dilakukan untuk menghindari tingginya angka kecelakaan di jalan raya. (DD-ED)