DPO Begal Dibekuk Resmob Polres Lampung Utara

Newslampungterkini.com LAMPUNG UTARA – Resmob Sat Reskrim Polres Lampura kembali berhasil mengamankan DPO dalam kasus tindak pidana 365 KHUPidana atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/126/VIII/2013/PLD LPG/RES LU, Tanggal 19 Agustus 2013. Senin (04/06/2018)
Menurut Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana S.I.K, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Raya Terminal Kalicinta Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara pada hari Jum’at, 16 Agustus 2013, jam 23.00 Wib.
Korban Sudiono (38) laki-laki Islam, wiraswasta, Desa Tanjung Rejo 02/01 Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kecamatan Kotabumi Kabupaten Way Kanan.
“Adapun pelaku yang berhasil diamankan yaitu A alias I (25) warga Desa Peraduan Waras RK. 2 Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara.” Terang Kapolres.
Ditambahkannya, Modus operandi pelaku dalam dalam aksinya yaitu Pelaku berjumlah 4 (empat) orang dengan menggunakan 2 unit sepeda motor memepet korban lalu para pelaku menodong korban dengan senjata api (Senpi), lalu pelaku mengambil paksa sepeda motor korban.
Barang Bukti (BB) yang diamankan anggota resmob polres lampung utara yaitu 1 Unit sepeda motor Jupiter MX warna merah dengan Nopol BE.7960 WO.
Penangkapan DPO pelaku curas ini bedasarkan informasi warga,ketika pelaku pulang kerumah selanjutnya Pelaku diamankan dikediamanya oleh Resmob Sat Reskrim Polres lampung Utara ini bekerja sama dengan Anggota reskrim Polsek Abung Timur.
“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk mengungkap jaringan pelaku begal tersebut.” Pungkasnya. (Helmi)