28 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

6 Fraksi DPRD Mesuji Tabuh Genderang Interpelasi

Newslampungterkini.com MESUJI – Menyikapi kebijakan Bupati Mesuji yang dinilai berdampak pada masyarakat luas khususnya di Kabupaten Mesuji, dimana yang paling menonjol selama ini adalah kebijakan Bupati terkait pemberlakuan sistem Nota Dinas dalam setiap pencairan.

Tak hanya itu, usulan hak Interpelasi DPRD Mesuji juga menyoroti tentang nasib tenaga honorer yang selalu mengalami keterlambatan gaji hingga berbulan bulan, serta kejelasan SK tenaga kerja sukarela tersebut yang sampai saat ini belum juga diterima.

Hal tersebut sebagaimana dikatakan H. Mego selaku sekretaris fraksi PDI perjuangan kepada crew media Newslampungterkini.com pada  rabu 09/05.

“Banyak hal yang perlu kami tanyakan kapada Bupati Mesuji tentang beberapa kebijakan yang kami menilai berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, maka kami berharap besar kepada pimpinan untuk segera menindak lanjuti surat pengusulan hak interpelasi yang telah kami kirimkan hari ini, ” terang poltikus PDI Perjuangan tersebut.

Terpisah, Parsuki selaku sekretaris fraksi partai Golkar juga berpendapat yang sama, lain dari pada itu ia juga meyakini bahwa langkah yang di ambil pihak DPRD terkait hak interpelasi dinilai sangat tepat manakala banyak kebijikan kepala daerah yang perlu dievaluasi.

Baca Juga :  Mirza Dukung UMKM Lampung Naik Kelas

“Langkah ini (interpelasi) kami menilai sudah tepat, ini murni kepentingan masyarakat luas yang harus kami bela, kami juga menampik adanya statmen beberapa waktu yang lalu bahwa DPRD Mesuji adalah petugas Bupati, sekali lagi saya tekankan bahwa masih ada kawan kawan di DPRD Mesuji yang memilik idealisme dan bukan berpatokan pada kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Politisi partai berlambang pohon beringin ini juga menambahkan bahwa hak interpelasi DPRD Kabupaten Mesuji ini dilaksanakan atas dukungan serta desakan dari berbagai elemen, baik itu pakar hukum, Organisasi Perangkat Daerah, kepala desa tokoh adat serta organisasi organisasi masyarakat.

“Kami juga melakukan kordinasi eksternal dimana hasil dari berbagai perbincangan dengan beberapa sumber, mereka mendukung bahkan  mendesakan kami untuk menggunakan hak kami, mulai dari pakar – pakar hukum, OPD, Kepala desa, tokoh adat dan organisasi organisasi masyarakat. untuk DPRD segera mengambil  langkah guna meluruskan kebijakan kebijakan kepala daerah yang menurut mereka menyalahi peraturan perundang – undangan  yang ada, serta kurang pas dalam mengambil kebijakan kebijakan tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga :  Ribuan Peserta Ikuti Senam Sehat Bersama Eva-Deddy

Hal senada dikatakan Faisal SH yang juga anggota Komisi A DPRD Mesuji ini menilai bahwa adanya beberapa anggota DPRD yang mau menggunakan haknya mengingat semua ini adalah demi kepentingan masyarakat yang memang harus di perjuangkan.

“Jika masih ada kawan kawan DPRD yang meragukan tentang penggunaan hak interpelasi ini kami sangat menyayangkanya, langkah ini juga sesuai dengan tugas dan fungsi serta hak dan kwajiban Dprd menurut tatib no 01 tahun 2014, jadi selakyanya kita ini memperjuangkan hak hak mereka yang telah memilih kita sehingga kita bisa disebut wakil mereka, hak interplasi bukanlah momok yang harus ditakuti, maka saya berharap agar kiranya semua lapisan masyarakat dukung kami untuk menggunakan hak kami ini,” terang politisi Partai Hanura tersebut.

Diketahui bahwa perwakilan dari beberapa anggota DPRD Kabupaten Mesuji hari ini resmi menyampaikan usulan hak interpelasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Mesuji, dimana ada beberapa poin yang menjadi sorotan dalam usulan tersebut, diantaranya, Terkait diberlakukanya nota dinas pada proses pencairan belanja dana APBD Kabupaten Mesuji, Adanya Proses birokrasi yang panjang di dalam pengurusan kartu BPJS, dan Belum adanya payung hukum yang jelas terhadap retribusi penglolaan tempat rekreasi Taman Kehati Kabupaten Mesuji.

Baca Juga :  Hari Santri 2024, Pj Gubernur Lampung Lepas Jalan Sehat Sarungan

Kemudian, Belum terbitnya SK tenaga kerja suka rela (TKS) dan belum dibayarkanya honorarium TKS pada tahun anggaran 2018, lalu Pemberlakuan Surat edaran bupati nomor : 04/14.01/MS/2018 tentang kewajiban ASN untuk membeli beras dengan cara memotong gaji ASN dan anggota DPRD. Dan realisasi penerima Bansos Barulahu yang tidak sesuai dengan amanat peraturan menteri dalam negri nomor 32 tahun 2011.

Sementara itu dalam surat tersebut juga ditandatangani oleh 13 anggota DPRD Kabupaten Mesuji dari 6 fraksi antara lain, fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, fraksi PAN, fraksi partai Demokrat serta fraksi gabungan yaitu fraksi Mesuji Raya.

Dari 6 fraksi tersebut terdapat 5  ketua fraksi yang ikut membuhbuhkan tandatanganya, yaitu Edi Sucipto ketua Fraksi PDIP, Siyadi Ketua Fraksi Gerindra, Tri Isyani Ketua Fraksi Golkar, Mat Nur Ketua fraksi PAN serta Edi Sandani selaku ketua fraksi Mesuji Raya. (NLT-RD)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.