29 Juni 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Polres Mesuji Usut Tuntas Kasus Pupuk Bersubsidi di Register 45

Newslampungterkini.com MESUJI – Jajaran kepolisan Resort Mesuji terus dalami dugaan menyalahi aturan perundang undangan yang berlaku atas beredarnya pupuk bersubsidi di kawasan register 45 Sungai Buaya Mesuji.

Hal tersebut sebagaimana diterangkan Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Dennis Arya Putra kepada crew media Newslampungterkini.com saat di konfirmasi di ruang kerjanya pada Kamis (03/05/2018).

“Kami terus melakukan pendalaman dimana perkara ini sudah dalam tahap penyidikan, namun ada beberapa hal yang masih perlu kami penuhi terkait barang bukti serta adanya beberapa saksi yang belum terperiksa karena saat dipanggil belum bersedia datang, ” ucap AKP Dennis

Terkait adanya indikasi keranah pidana, AKP Dennis mengatakan, bahwa sangat dimungkinkan, melihat obyek dari pada perkara tersebut adalah barang kawalan pemerintah maka prosedur penyaluranya harus sesuai dengan aturan yang ada.

“Inikan pupuk bersubsidi, jadi memang pendistribusianya harus sesuai prosedur, apalagi pupuk tersebut ditemukan di kawasan register, indikasi pidananya semakin jelas, untuk itu kami juga akan melibatkan tim ahli di bidang ini, contoh apakah pembeli tersebut sesuai dengan RDKK dan segala macamnya, ataupun tergabung di dalam kelompok tani mana,” tegasnya.

Disisi lain, crew media juga mendapat keterangan dari oknum berinisial KS warga pemukiman Tunggal Jaya wilayah register 45, yang diduga pembeli pupuk tersebut, bahwa dirinya serta beberapa rekanya mendapatkan pupuk dari salah satu distributor pupuk di Kecamatan Simpang Pematang.

“Kami beli rombongan beberapa orang biar bisa dihantar, tokonya yang arah Budi Aji kalau dari pasar, ” terang KS

Saat ditanya siapa pemilik toko tersebut, pria ini agak sungkan sungkan menjawabnya, bahkan dirinya mengakui jika pihak Polres Mesuji telah memeriksanya.

“Saya udah diperiksa kok, kalau pemilik toko itu ya tahu saya ibu “K”, ya cuma beli – beli aja gitu, kalau sampean tanya surat surat apa saya nggak paham dan saya nggak tahu kalau beli pupuk itu harus pake surat surat,” sanggah KS

Sementara itu pantauan media terkait hasil keterangan KS, diduga adanya keterlibatan seorang pejabat pemerintah yang memiliki bisnis pupuk tersebut dalam sebuah kios pupuk berinisial DT.

Sejauh ini didapatkan bukti keberadaan pupuk yang disimpan di kediaman KS adalah 86 sak pupuk jenis NPK Phonska, Urea, SP 36 dan ZA.

Untuk diketahui bahwa hingga saat ini pihak kepolisian dalam menangani perkara ini telah memeriksa 7 orang saksi termasuk juga telah mendapat pengakuan dari pemilik kios berinisial NW bahwa dirinya menjual pupuk tersebut kepada KS.

Hingga berita ini diturunkan perkara tersebut telah ditingkatkan dalam tahap penyidikan. (NLT-RD)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |