19 Oktober 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Pagu Anggaran Dinas PU Bandar Lampung Turun Jadi Rp 247 Miliar di 2027, BPKAD Ungkap Penyebabnya

Newslampungterkini.com – Pagu anggaran Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung pada Tahun Anggaran (TA) 2027 mengalami penurunan signifikan menjadi Rp 247 miliar. Angka tersebut turun sekitar Rp 209 miliar dibandingkan pagu anggaran tahun 2026 yang mencapai Rp 456 miliar.

Meski mengalami penurunan cukup tajam, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung menegaskan bahwa berkurangnya pagu anggaran tersebut bukan disebabkan oleh kebijakan efisiensi anggaran.

Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung, Zakky Irawan, menjelaskan penurunan tersebut dipengaruhi oleh tidak lagi dianggarkannya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) pada TA 2027.

Menurutnya, pada tahun sebelumnya terdapat SiLPA sekitar Rp 99 miliar hingga Rp 100 miliar yang masuk dalam struktur anggaran. Sementara untuk tahun anggaran mendatang, komponen tersebut tidak lagi dimasukkan sehingga secara otomatis membuat nominal pagu anggaran terlihat lebih kecil.

“Bukan karena efisiensi. Di tahun sebelumnya kan ada SiLPA sekitar Rp 99 miliar sampai Rp 100 miliar. Nah, untuk tahun depan SiLPA ini tidak boleh dianggarkan lagi, otomatis angkanya berkurang atau hilang Rp 100 miliar,” ujar Zakky Irawan.

Baca Juga :  Pastikan Percepatan Penanganan Karhutla, Wagub Jihan Pantau Pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca

Ia menerangkan, perubahan tersebut berkaitan dengan mekanisme penganggaran yang membuat struktur anggaran pada tahun berikutnya kembali mencerminkan kemampuan keuangan yang tersedia, tanpa memasukkan kembali komponen SiLPA seperti pada tahun sebelumnya.

Rp 65 Miliar Dialokasikan untuk Kebutuhan Rumah Sakit

Zakky juga menjelaskan, pagu anggaran Dinas PU sebesar Rp 247 miliar pada 2027 tidak seluruhnya digunakan untuk pekerjaan fisik infrastruktur, seperti pembangunan dan perbaikan jalan maupun fasilitas publik lainnya.

Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp 65 miliar dialokasikan untuk kebutuhan rumah sakit. Dengan demikian, anggaran yang dapat dikaitkan dengan kebutuhan riil pekerjaan PU memiliki komposisi berbeda dari total pagu yang tercantum.

“Di antara anggaran Rp 200-an miliar itu, ada sekitar Rp 65 miliar yang dialokasikan untuk kebutuhan rumah sakit. Jadi post anggaran riil di PU itu sekitar 46 persen,” terangnya.

Selain alokasi untuk kebutuhan rumah sakit, anggaran Dinas PU juga harus mengakomodasi kewajiban pembayaran yang tertunda kepada rekanan serta dana retensi pemeliharaan proyek infrastruktur.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Minta Penanganan Karhutla Dipercepat, Mitigasi Diperkuat hingga Desa

Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam membaca besaran pagu anggaran Dinas PU. Sebab, tidak seluruh anggaran yang tercatat dapat langsung dipandang sebagai dana yang tersedia untuk membiayai proyek fisik baru.

Dana Retensi Bergantung pada Pemeliharaan Proyek

Zakky menjelaskan, dana retensi merupakan sebagian pembayaran kepada kontraktor atau rekanan yang ditahan selama masa pemeliharaan pekerjaan fisik. Dana tersebut berfungsi sebagai jaminan agar kontraktor tetap bertanggung jawab apabila ditemukan kerusakan setelah proyek selesai dikerjakan.

Sebagai contoh, dalam pekerjaan pembangunan jalan, masa pemeliharaan dapat berlangsung selama tiga hingga enam bulan. Apabila selama periode tersebut tidak ditemukan masalah, dana retensi dapat dicairkan kepada rekanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, jika ditemukan kerusakan, seperti jalan berlubang, kontraktor berkewajiban melakukan perbaikan. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pencairan dana retensi dapat ditahan.

“Jika selama masa perawatan 3 sampai 6 bulan itu pengerjaan fisik tidak ada masalah, maka dana retensi bisa diambil utuh oleh rekanan. Tapi kalau ada kerusakan atau jalan bolong dan rekanan tidak mau memperbaiki, maka uang perawatan itu tidak bisa dicairkan,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Hadiri HUT Ke-25 Kota Singkawang

Total Tunda Bayar Masih Menunggu Tutup Tahun Anggaran

Terkait total kewajiban pembayaran atau tunda bayar Pemerintah Kota Bandar Lampung kepada rekanan untuk TA 2027, Zakky menyatakan belum dapat menyampaikan angka pasti.

Menurutnya, besaran kewajiban tersebut baru dapat dipastikan setelah proses penutupan tahun anggaran selesai dilakukan secara menyeluruh.

Untuk total utang ke rekanan tahun 2027, kita masih harus selesaikan tutup tahun dulu baru bisa dipastikan jumlahnya,” pungkas Zakky.

Penjelasan BPKAD tersebut menegaskan bahwa penurunan pagu anggaran Dinas PU Bandar Lampung dari Rp 456 miliar pada 2026 menjadi Rp 247 miliar pada 2027 tidak semata-mata menunjukkan pengurangan belanja akibat efisiensi. Perubahan komponen SiLPA, alokasi kebutuhan rumah sakit, serta kewajiban pembayaran dan retensi proyek turut menjadi faktor yang perlu diperhitungkan dalam memahami struktur anggaran tersebut.(sn)

Baca Berita di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *