23 April 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

ASN Lampung Tengah Akan Terapkan WFH Tiap Jumat, Dilarang Keluar Rumah Saat Jam Kerja

Newslampungterkini.com – Asisten Administrasi Umum, Drs Eko Dian Susanto. M.I.P memimpin pelaksanaan Rapat Koordinator (Rakor) Membahas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemkab lampung tengah yang berlangsung di Ruang Rapat Sekdakab Lampung Tengah,  Kamis (2/4/2026 ).

Rakor ini juga dihadiri para perangkat daerah di lingkup pemerintah kabupaten Lampung tengah, dan dinas terkait.

Drs. Eko Dian Susanto menyebut , sesuai SE Mendagri Tito Karnavian itu memutuskan kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal diterapkan Work From Home (WFH) sebanyak satu kali dalam tiap pekannya, yakni setiap di hari Jumat.

Dalam hal Kwajiban dan Pengendalian ASN; Kedisiplinan : Selama WFH, ASN dilarang meninggalkan rumah, wajib responsif terhadap arahan pimpinan dan siap hadir jika dibutuhkan. Presensi : ASN wajib melakukan pencatatan kehadiran melalui aplikasi presensi Pemkab Lampung tengah secara berkala. Laporan Kinerja.

Baca Juga :  Bupati Egi Resmikan Akses Bumi Daya-Trimomukti, UMKM Singkong Terdongkrak

ASN wajib melaporkan bukti / output kinerja harian kepada atasan langsung secara tertulis. Dukungan Digital : Perangkat daerah wajib mengoptimalkan penggunaan E-Office, Tanda Tangan Elektronik, dan Kanal Pengaduan Masyarakat (LAPOR!).

Sementara itu, sesuai arahan Asisten Administrasi umum, Drs. Eko Dian Susanto.M.I.P menyampaikan poin penting dari SE Mendagri No. 800.1.5/3349/SJ yang ditetapkan pada 31 Maret 2026. Di tingkat Kota / Kabupaten.

Baca Juga :  Gubernur Kawal Perbaikan Ruas Jalan Provinsi Wates–Metro, Telan Anggaran Rp14,67 Miliar

WFH tidak berlaku bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator (Eselon III); Camat dan Lurah, Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana, Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

WFH tidak berlaku bagi unit layanan kebersihan dan persampahan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan kependudukan dan pencatatan sipil, unit layanan perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Baca Juga :  Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dukung Penuh Pembentukan Desa Sadar HAM

WFH juga tidak berlaku juga bagi ASN yang berdinas, unit layanan kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya, unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan.

Juga unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, seperti UPTD pajak daerah dan unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat. (bg)

Baca Berita Lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *