ASN Lampung Tengah Akan Terapkan WFH Tiap Jumat, Dilarang Keluar Rumah Saat Jam Kerja
Newslampungterkini.com – Asisten Administrasi Umum, Drs Eko Dian Susanto. M.I.P memimpin pelaksanaan Rapat Koordinator (Rakor) Membahas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemkab lampung tengah yang berlangsung di Ruang Rapat Sekdakab Lampung Tengah, Kamis (2/4/2026 ).
Rakor ini juga dihadiri para perangkat daerah di lingkup pemerintah kabupaten Lampung tengah, dan dinas terkait.
Drs. Eko Dian Susanto menyebut , sesuai SE Mendagri Tito Karnavian itu memutuskan kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal diterapkan Work From Home (WFH) sebanyak satu kali dalam tiap pekannya, yakni setiap di hari Jumat.
Dalam hal Kwajiban dan Pengendalian ASN; Kedisiplinan : Selama WFH, ASN dilarang meninggalkan rumah, wajib responsif terhadap arahan pimpinan dan siap hadir jika dibutuhkan. Presensi : ASN wajib melakukan pencatatan kehadiran melalui aplikasi presensi Pemkab Lampung tengah secara berkala. Laporan Kinerja.
ASN wajib melaporkan bukti / output kinerja harian kepada atasan langsung secara tertulis. Dukungan Digital : Perangkat daerah wajib mengoptimalkan penggunaan E-Office, Tanda Tangan Elektronik, dan Kanal Pengaduan Masyarakat (LAPOR!).
Sementara itu, sesuai arahan Asisten Administrasi umum, Drs. Eko Dian Susanto.M.I.P menyampaikan poin penting dari SE Mendagri No. 800.1.5/3349/SJ yang ditetapkan pada 31 Maret 2026. Di tingkat Kota / Kabupaten.
WFH tidak berlaku bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator (Eselon III); Camat dan Lurah, Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana, Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
WFH tidak berlaku bagi unit layanan kebersihan dan persampahan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan kependudukan dan pencatatan sipil, unit layanan perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
WFH juga tidak berlaku juga bagi ASN yang berdinas, unit layanan kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya, unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan.
Juga unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, seperti UPTD pajak daerah dan unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat. (bg)
Baca Berita Lain di Google News
