Sosperda Pedoman Rembug Desa, Mohammad Reza ajak Jaga Harmonisasi di Masyarakat
Newslampungterkini.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mohammad Reza Berawi menggelar Sosialisasikan Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung, Sabtu (14/03/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari agenda wajib seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2024–2029 untuk menyebarluaskan berbagai peraturan daerah kepada masyarakat agar dapat dipahami dan diterapkan di tingkat desa maupun kelurahan.
Dalam sambutannya, Reza Berawi menjelaskan bahwa terdapat banyak Peraturan Daerah yang harus disosialisasikan oleh anggota legislatif. Namun, dirinya secara khusus memilih
Perda tentang Rembug Desa karena dinilai memiliki peran penting dalam menjaga keharmonisan masyarakat di tingkat desa.
“Peraturan daerah yang ada di Provinsi Lampung cukup banyak dan semuanya penting untuk disosialisasikan. Namun saya sengaja mengambil Perda tentang Rembug Desa ini, karena saya menilai hubungan yang sudah baik di tengah masyarakat desa harus terus dijaga dan diperkuat,” kata Reza.
Menurutnya, hubungan sosial yang harmonis di masyarakat akan berdampak langsung pada kelancaran pembangunan desa. Jika masyarakat mampu menyelesaikan persoalan melalui musyawarah, maka potensi konflik dapat diminimalkan sejak dini.
Dirinya menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2016 merupakan pedoman bagi pemerintah desa maupun masyarakat dalam mencegah dan menangani potensi konflik yang dapat muncul di lingkungan masyarakat.
“Perda ini memberikan pedoman bagaimana cara menangani konflik di Provinsi Lampung, khususnya melalui mekanisme rembug desa atau musyawarah di tingkat masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Reza menyebutkan bahwa potensi konflik di masyarakat dapat muncul dari berbagai persoalan, mulai dari masalah sosial, ekonomi, hingga perbedaan pandangan dalam kehidupan bermasyarakat.
“Persoalan yang bisa menimbulkan konflik itu banyak, bisa terkait sosial, ekonomi, politik, bahkan persoalan keamanan. Karena itu diperlukan ruang dialog seperti rembug desa agar persoalan yang muncul dapat diselesaikan secara baik,” kata Reza.
Selain itu, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Lampung tersebut juga menegaskan bahwa rembug desa menjadi salah satu pendekatan yang mengedepankan musyawarah, kekeluargaan, serta kearifan lokal masyarakat Lampung dalam menyelesaikan persoalan.
Reza berharap, melalui sosialisasi Perda tersebut masyarakat dapat semakin memahami pentingnya menjaga kerukunan serta memanfaatkan forum rembug desa sebagai sarana menyelesaikan persoalan secara damai dan bijak.
“Harapannya hubungan yang sudah baik di desa ini dapat terus dijaga. Jika masyarakat kompak dan persoalan diselesaikan melalui musyawarah, tentu pembangunan desa akan berjalan lebih baik,” pungkasnya.(*)
Baca Berita Lain di Google News
