13 Mei 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Wali Kota Bandar Lampung Tegaskan Perusahaan Wajib Cairkan THR Maksimal H-7

Newslampungterkini.com – Wali Kota Bandar Lampung,Hj. Eva Dwiana, menegaskan kepada seluruh pelaku usaha dan perusahaan di wilayahnya untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Pekerja dan buruh dipastikan harus menerima haknya selambat-lambatnya tujuh hari (H-7) sebelum perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah.

Hal ini ditegaskan  Wali Kota yang akrab disapa Bunda Eva tersebut usai menghadiri Safari Ramadhan di Masjid Al Barokah, Gg. Rewok, Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Rabu (4/3/2026).

Baca Juga :  Sekber Organisasi Media Siber di Lampung Perkuat Fungsi Pengawasan Pelaksanaan Program Pemerintah

Ia menyebut kebijakan tenggat waktu ini selaras dengan regulasi dari pemerintah pusat yang harus dipatuhi tanpa pengecualian.

“Kita mengikuti sistem sesuai ketentuan yang berlaku dari pemerintah pusat. Tapi yang jelas, untuk THR pelaku usaha atau perusahaan wajib membayar THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Segera Tindaklanjuti 26 Catatan Itjen Kemendagri

Sebagai langkah konkret untuk menjamin hak para pekerja, orang nomor satu di Bandar Lampung itu langsung menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung untuk segera mmemantau.

Baca Juga :  Tenaga Pendamping Jadi Bagian Penguatan Percepatan Pembangunan di Provinsi Lampung

Ia meminta jajarannya memantau ketat dan melakukan pengawasan langsung ke lapangan. Meski menuntut kedisiplinan perusahaan,

Wali Kota tetap optimistis bahwa pembagian THR di Bandar Lampung tahun ini akan berjalan lancar dan kondusif.(sn)

Baca Berita Lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *