Pemkot Bandar Lampung akan Gratiskan PBB, Ini Syaratnya
Newslampungterkini.com – Pemerintah kota Bandar Lampung akan menggratiskan pajak bumi bangunan (PBB) untuk warganya. Pembebasan PPB itu hanya berlaku untuk nilai di bawah Rp150 ribu, hal itu sesuai instruksi Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.
Pelaksana Harian Kepala Badan Pendapatan Daerah, Yusnadi Ferianto mengatakan, kebijakan tersebut bentuk empati pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
“Sesuai instruksi Wali Kota Bunda Eva Dwiana, nilai pajak mulai dari Rp0 – Rp150 ribu dibebaskan atau gratis pemerintah kota,” ujar Yusnadi, Minggu (15/2/2026).
Selain kebijakan itu, lanjut Yusnadi, Pemkot Bandar Lampung juga memberikan potongan pajak secara progresif untuk kategori lainnya.
Adapun skemanya, nilai pajak Rp 150.001 – Rp 300.000, rinci dia, mendapat potongan 50 persen. Sedangkan potongan 30 persen, tambahnya, untuk nilai pajak Rp 300.000 – Rp 500.000.
“Skema ini dirancang agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah,” jelasnya.
Pemerintah Kota akan mempermudah proses pembayaran PBB, yakni dapat dilakukan secara non-tunai, melalui QRIS atau gerai ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart.
Barcode pembayaran telah dibagikan untuk memudahkan proses transaksi tersebut. “Kami minta RT, camat, dan lurah ikut mensosialisasikan hal itu,” tegasnya.
Dengan kebijakan itu, Pemkot Bandar Lampung berharap tingkat kepatuhan pembayaran pajak meningkat sekaligus membantu warga di tengah tekanan ekonomi seperti saat ini. (sn)
Baca Berita Lain di Google News
