Komisi I DPRD Lampung Jembatani Sengketa Lahan Way Dadi
Newslampungterkini.com – Komisi I DPRD Provinsi Lampung mengambil peran sebagai mediator dalam upaya penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan warga Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya. Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan masyarakat dan pihak terkait, Senin, (12/1/2026).
Dalam forum tersebut, warga menyampaikan keluhan mengenai belum adanya kepastian hukum atas tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun. Mereka berharap DPRD dapat mendorong adanya solusi yang adil dan berpihak kepada masyarakat.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu, mengatakan Komisi I menampung seluruh aspirasi yang disampaikan warga.
Ia menegaskan DPRD akan meneruskan persoalan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Lampung dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk ditindaklanjuti.
“Aspirasi masyarakat sudah kami terima. Komisi I akan berperan menjembatani komunikasi agar ada pembahasan lanjutan dengan pihak-pihak terkait,” ujar Ade.
Menurutnya, masyarakat menginginkan adanya dialog langsung dengan Pemprov Lampung dan BPN guna membahas akar persoalan sengketa lahan tersebut. DPRD siap memfasilitasi komunikasi tersebut dengan tetap mengacu pada ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Ade menambahkan, penyelesaian konflik lahan ini perlu mempertimbangkan aspek historis penguasaan lahan oleh masyarakat, sehingga kebijakan yang diambil tidak mengabaikan rasa keadilan.
Sementara itu, penasihat hukum kelompok masyarakat Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya, Hermawan, menyampaikan bahwa dalam RDP tersebut pihaknya telah memaparkan sejumlah masukan strategis terkait konflik lahan yang terjadi.
Ia menjelaskan bahwa sengketa ini berkaitan dengan klaim Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Pemerintah Provinsi Lampung, yang menurut masyarakat tidak sesuai dengan fakta sejarah di lapangan.
“Ini merupakan persoalan administrasi yang perlu diluruskan. Fakta sejarah menunjukkan masyarakat telah lama menguasai lahan tersebut,” kata Hermawan.
Ia juga mengingatkan agar penyelesaian sengketa tidak merugikan masyarakat. Menurutnya, solusi yang ditawarkan harus mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi warga.
Hermawan menambahkan, proses komunikasi dan negosiasi hingga kini masih terus berlangsung. Berbagai dokumen pendukung telah disiapkan sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah.
Diketahui, konflik lahan di wilayah Way Dadi bermula dari penetapan tanah seluas lebih dari 300 hektare pada tahun 1980 yang diperuntukkan bagi masyarakat. Namun dalam perjalanannya, sebagian lahan tersebut dikuasai oleh pihak pengusaha dan pemerintah daerah.
Dari total luasan tersebut, hanya sebagian yang telah bersertifikat atas nama warga. Sementara sisanya berada di bawah penguasaan PT Way Halim Permai serta Pemerintah Provinsi Lampung, termasuk lahan yang dimanfaatkan untuk fasilitas umum. (*)
Baca Berita Lain di Google News
