22 April 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Mustika Bahrum Gelar Sosperda Perdana 2026 di Tanjung Agung

Newslampungterkini.comAnggota DPRD Provinsi Lampung,Mustika Bahrum, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (24/01/2026).

Kegiatan ini sekaligus menjadi agenda Sosperda perdana Mustika Bahrum di tahun 2026 dan sarana silaturahmi dengan masyarakat di daerah kelahirannya.

Dalam sambutan, anggota Fraksi Golkar DPRD Lampung itu menekankan bahwa kegiatan Sosperda kali ini diprioritaskan untuk warga Desa Tanjung Agung sebagai bentuk kedekatan dan komitmennya kepada masyarakat setempat.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Minta Dewan Pendidikan Susun Grand Design Pendidikan Jangka Panjang yang Tepat Sasaran

“Ini adalah kegiatan Sosperda pertama saya di tahun 2026. Alhamdulillah, antusias masyarakat sangat tinggi. Banyak yang menginginkan kegiatan seperti ini, dan kali ini saya utamakan warga Tanjung Agung,” ujar Mustika Bahrum.

Ia berharap sosialisasi ini memberikan manfaat nyata, khususnya dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terkait penyelesaian konflik melalui musyawarah.

“Saya berharap peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, agar materi Perda yang disampaikan narasumber bisa dipahami dan diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Lepas Mahasiswa Program Magang Internasional ke Taiwan

Kepala Desa Tanjung Agung,Sobri Hakiki, menyampaikan apresiasi atas kesediaan Mustika Bahrum kembali menggelar sosialisasi di desanya.

“Terima kasih kepada Mustika Bahrum yang sudah berulang kali mengadakan kegiatan di Desa Tanjung Agung. Ini bukti bahwa masyarakat Tanjung Agung bersatu dan kompak. Mari terus kita jaga kebersamaan dan kekompakan dalam segala hal,” ujarnya.

Sementara itu, Narasumber kegiatan, Risodar AH, menjelaskan bahwa sosialisasi peraturan daerah merupakan tugas wajib anggota DPRD selain fungsi pengawasan, pembentukan peraturan, dan penganggaran.

Baca Juga :  Resmikan Jalan Lubuk Dalam-Way Urang, Bupati Egi Dorong Wisata Kalianda dan Dongkrak Ekonomi Warga

Ia menekankan pentingnya rembug desa atau musyawarah dalam menyelesaikan persoalan di tingkat desa dan kelurahan.

“Musyawarah untuk mufakat harus menjadi budaya. Jangan sampai persoalan kecil langsung masuk ranah hukum. Libatkan tokoh agama, adat, pemuda, dan seluruh unsur masyarakat agar konflik dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” jelas Risodar.(*)

Baca Berita Lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *