27 Januari 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Bupati Pesisir Barat Kembalikan PPPK Paruh Waktu Ke Tempat Tugas Semula

News Lampung Terkini

Newslampungterkini.comBupati Pesisir Barat (Pesibar) Dedi Irawan memberikan tanggapan langsung atas keluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang berasal dari wilayah jauh, seperti Kecamatan Bangkunat dan Lemong.

Para pegawai tersebut sebelumnya bekerja di daerah domisili masing-masing, namun penempatan berdasarkan Surat Keputusan (SK) membuat mereka dipindahkan ke lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).

Rapat pembahasan penataan PPPK paruh waktu tersebut digelar di Ruang Payung Agung Lantai 4, Komplek Perkantoran Pemda Pesisir Barat.

Baca Juga :  Pagar Way Kambas Dibangun, TNI Turun Tangan Redam Konflik Gajah–Warga

Dalam rapat itu, Bupati menyampaikan bahwa kebijakan penempatan yang berlaku saat ini menimbulkan keluhan terkait jarak tempuh yang jauh, tingginya biaya transportasi, hingga risiko turunnya efektivitas kinerja para pegawai.

Bupati menegaskan agar seluruh PPPK paruh waktu dikembalikan ke lokasi penugasan awal, terutama bagi tenaga pendidik yang sebelumnya bertugas di satuan pendidikan di daerah asal.

“Kita harus memperhatikan kondisi di lapangan. Banyak PPPK paruh waktu yang berasal dari daerah jauh seperti Bangkunat dan Lemong. Jika mereka ditempatkan di Pemda, tentu akan memberatkan dan mengganggu kinerja. Karena itu, saya tegaskan agar PPPK paruh waktu dikembalikan ke tempat kerja semula,” ujar Bupati, Selasa (13/01/2026).

Baca Juga :  Unila dan Polda Lampung Percepat Tindak Lanjut MoU Penguatan Ketahanan Pangan dan SDM

Menurut Bupati, kebijakan ini penting untuk menjaga kelancaran pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, serta memberikan rasa keadilan dan kenyamanan bagi para PPPK paruh waktu.

Baca Juga :  Sepak Bola Liga 4 Lampung "Pacak-Pacak Mesuji Bangkit"

Dengan dikembalikannya pegawai ke lokasi awal, proses belajar mengajar dan pelayanan masyarakat dapat tetap berjalan optimal.

Rapat tersebut dihadiri jajaran pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, termasuk BKPSDM, Dinas Pendidikan, serta instansi teknis lainnya.

Pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti arahan Bupati dengan menerbitkan keputusan resmi agar penempatan PPPK paruh waktu kembali sesuai domisili dan tugas awal masing-masing.(sn/kf)

Baca Berita Lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | PT Lampung Terkini Mediatama |