Wakil Bupati Irawan Topani Sampaikan Tanggapan Pemerintah atas Dua Ranperda Inisiatif DPRD
News Lampung Terkini
Newslampungterkini.com – Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Irawan Topani, S.H., M.Kn., menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan agenda Tanggapan Pemerintah Terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD, di ruang rapat paripurna DPRD Pesibar, Kamis (6/11/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD, Muhammad Amin Basri, S.M., itu dihadiri 17 dari 24 anggota DPRD. Selain itu tampak hadir juga para Staf Ahli, forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Camat.
Wakil Bupati dalam sambutannya menyampaikan tanggapan terkait Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), penyandang disabilitas merupakan kelompok masyarakat rentan yang berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih, berkenaan dengan kekhususannya.
Dalam UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial, ditegaskan bahwa penyandang disabilitas digolongkan sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial.
Oleh sebab itu perlu dirumuskan perlakuan spesial/khusus guna kesetaraan kemanusiaan. Terlebih Pesibar merupakan salah satu wilayah yang memiliki tantangan dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, jumlah penyandang masalah kesejahteraan sosial diwilayah ini mencapai 1.871 orang yang mana 10 persen diantaranya adalah penyandang disabilitas.
“Sebagian besar penyandang disabilitas tinggal didaerah pesisir dan pedalaman yang aksesibilitasnya terbatas yang menghambat partisipasi di berbagai aspek kehidupan seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, transportasi, dan partisipasi sosial,” ungkap Wakil Bupati
Dijelaskan Wakil Bupati, terkait perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas, Bupati Pesibar telah menetapkan Peraturan Bupati Pesibar Nomor 28 Tahun 2024 tentang perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas, namun perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, pengaturannya akan lebih maksimal dan lebih tepat apabila dituangkan dalam Perda.
Sementara itu tanggapan terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif dan Ramah Anak, menurut Wakil Bupati, Irawan Topani, sesuai amanat Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) UUD NKRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan serta kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar bagi seluruh rakyat.
Karenanya, pendidikan yang inklusif dan bebas dari diskriminasi tidak hanya merupakan hak asasi yang harus dipenuhi oleh negara tetapi juga merupakan implementasi dari nilai-nilai Pancasila dan peraturan yang terkandung dalam UUD 1945.
“Pemkab Pesibar mengapresiasi DPRD Pesibar yang peduli dan peka terhadap kebutuhan masyarakat Pesibar yang diwujudkan dalam bentuk inisiatif penyusunan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif dan Ramah Anak,” tandasnya Wakil Bupati. (sn/kf)
Baca Berita Lain di Google News
