9 November 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Pengadilan Tinggi NTB Ambil Sumpah Advokat Persadin Angkatan XIX

News Lampung Terkini

Newslampungterkini.com Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar prosesi pengangkatan dan pengambilan sumpah Advokat Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin) Angkatan XIX pada Selasa (16/9/2025).

Sidang Terbuka yang berlangsung di Aula Pengadilan Tinggi NTB ini dipimpin langsung Ketua PT NTB, Dr. Heri Supriyono, S.H., M.Hum. Dalam sambutannya, Dr. Heri menegaskan sumpah advokat adalah amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Advokat adalah penegak hukum. Karena itu, harus benar-benar menjalankan profesinya sebagaimana sumpah yang telah diikrarkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Walikota Bandar Lampung Hadiri Bimtek Petugas Penjamah Makanan Program MBG

Dalam kesempatan tersebut Ketua Umum DPN Persadin, Dr. KRT. Oking Ganda Miharja, S.H., M.H., diwakili oleh Ketua DPW Persadin NTB, Lukman Afrizal, S.H., Sekretaris Wilayah Rusman Khair, S.S., S.H., M. Daud, Direktur LBH Persadin NTB M. Syarifudin, SH, MH, Ketua DPC Persadin Kabupaten/Kota se-NTB, Serta tokoh organisasi hukum yang ada di NTB.

Baca Juga :  Wali Kota Eva Dwiana Jadi Narasumber Festival Kreasi Guru dan Tenaga Kependidikan

Sehari sebelumnya, diadakan pelantikan Advokat DPW Persadin NTB yang dilaksanakan di Sekretariat DPW di Jalan Batu Bolong Nomor 17 Pagutan Barat Mataram.

Dalam pengarahannya Ketua DPW Persadin NTB Lukman Afrizal, SH, Menegaskan bahwa advokat yang dilantik sebagai Advokat oleh Organisasi Advokat nya dan Resmi jadi advokat setelah diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi.

Diingatkannya, bahwa profesi advokat bukan sekadar pekerjaan, melainkan amanah kehormatan. Profesi advokat melekat tanggung jawab besar. Integritas dan kehormatan harus selalu dijunjung tinggi.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Polri

Ditempat yang sama, Sekjen DPW Persadin, Rusman Khair, Menambahkan bahwa sumpah advokat hanyalah langkah awal. Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), dan masa magang, menurutnya, hanyalah fondasi.

“Pendidikan berkelanjutan adalah kunci agar kualitas advokat terus terjaga. Persadin kedepan akan lebih menekankan kualitas daripada kuantitas,” tegasnya. (bg)

Baca Berita Lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | PT Lampung Terkini Mediatama |