2 Januari 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Kapolri Intruksikan Polisi Beri Perlindungan Untuk Wartawan

Newslampungterkini.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menginstruksikan seluruh jajaran mulai dari tingkat Polda hingga Polsek untuk melindungi kerja-kerja jurnalistik di lapangan.

Instruksi ini disampaikan sebagai respon atas sejumlah insiden kekerasan terhadap jurnalis yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian dan maraknya aksi kekerasan terhadap wartawan dalam beberapa pekan terakhir.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa wartawan memiliki peran penting dalam menjaga demokrasi dan sebagai mitra strategis kepolisian dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Kami meminta seluruh jajaran kepolisian untuk melindungi kerja profesi wartawan dan jurnalis yang menjalankan tugas secara objektif dan profesional, serta terus menjalin kerja sama dalam berbagai aktivitas peliputan,” ujar Trunoyudo, pada Selasa 26 Agustus 2025, di Jakarta.

Menurut Trunoyudo bahwa media massa memiliki kontribusi besar dalam menyampaikan informasi kinerja Polri kepada masyarakat. Selain menjadi sumber literasi publik, media juga berperan penting dalam menyampaikan berbagai program strategis Polri, seperti pelayanan publik, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), hingga upaya penegakan hukum.

Baca Juga :  Gubernur Beri Pembekalan Wawasan Kebangsaan Kepada 86 Taruna dan Praja Asal Lampung

“Pers adalah bagian penting dari sistem demokrasi. Polri sangat menghargai peran media dalam memberikan informasi yang faktual dan membangun. Oleh karena itu, setiap tindakan penghalangan atau kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas adalah pelanggaran serius terhadap komitmen tersebut,” tegasnya.

Menanggapi adanya laporan kekerasan terhadap jurnalis, Trunoyudo menyebut bahwa Polri akan melakukan evaluasi dan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya sesuai aturan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa oknum yang terbukti melakukan kekerasan terhadap wartawan akan diproses sesuai hukum dan aturan internal kepolisian.

Karopenmas juga menekankan pentingnya pembinaan internal dan peningkatan pemahaman anggota Polri tentang pentingnya menghormati kerja jurnalistik, terutama dalam situasi yang sensitif seperti unjuk rasa atau penanganan konflik di lapangan.

“Kami akan memperkuat koordinasi antar lembaga, termasuk dengan organisasi profesi wartawan, untuk membangun komunikasi yang lebih baik kedepan,” ujarnya.

Trunoyudo juga mengimbau kepada masyarakat dan insan pers untuk tetap menjalankan peran masing-masing dengan penuh tanggung jawab, serta mengedepankan prinsip profesionalisme dalam setiap tugas jurnalistik.

Baca Juga :  Bupati Lampung Selatan Terbitkan Surat Edaran, UMK 2026 Naik Jadi Rp3,21 Juta

“Polri akan terus menjaga keterbukaan informasi dan berkomitmen membangun kepercayaan publik melalui kemitraan yang kuat dengan media,” katanya.

Dua Insiden Kekerasan Polisi Kepada Wartawan

Imbauan Mabes Polri ini mencuat setelah dalam sepekan terakhir publik digegerkan oleh dua kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan. Kasus pertama terjadi pada Kamis, 21 Agustus 2025, saat awak media meliput sidak Kementerian Lingkungan Hidup di PT Genesis, Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Sejumlah jurnalis dan petugas Humas KLH diduga menerima kekerasan hingga terjadi pengeroyokan. Penyidikan kemudian menetapkan seorang anggota Brimob berinisial Briptu TG bersama beberapa orang lainnya sebagai tersangka.

Kepala Bidang Propam Polda Banten Kombes Pol. Murwoto menyebut tindakan Briptu TG terjadi karena emosi sesaat.

“Pelaku ini terpancing oleh situasi karena sering bergaul dengan teman-teman securiti di situ, sehingga saat terjadi insiden itu spontan mengikuti. Jadi tidak ada instruksi,” jelas Murwoto.

Kepolisian juga menegaskan bahwa penempatan anggota Brimob di perusahaan tersebut dilakukan atas dasar surat permohonan resmi dari pihak perusahaan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah kesatuan Brimob.

Baca Juga :  Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Beri Motivasi Siswa SMA Taruna Nusantara Asal Provinsi Lampung

Kasus kedua terjadi pada Senin, 25 Agustus 2025, ketika seorang jurnalis foto ANTARA, Bayu Pratama Syahputra, menjadi korban pemukulan oknum polisi saat meliput aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.

Bayu menuturkan dirinya menerima pukulan di kepala dan tangan, hingga terpaksa melindungi diri dengan kameranya. Akibat insiden itu, beberapa kameranya rusak dan ia mengalami luka memar.

Peristiwa yang menimpa Bayu mendapat perhatian serius dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri. Ia langsung menginstruksikan jajarannya untuk lebih sigap dalam melindungi wartawan di lapangan, khususnya dalam situasi aksi demonstrasi.

“Beliau menyayangkan kejadian yang dialami jurnalis foto ANTARA. Ke depannya, anggota sudah diinstruksikan untuk melindungi jurnalis di lapangan, terutama saat ada aksi demo,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary yang mewakili Kapolda. (*)

Baca Berita Lain di Google News

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | PT Lampung Terkini Mediatama |