21 Agustus 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

PBB di Kota Bandar Lampung Gratis, Ini Syaratnya

Newslampungterkini.com – Pemerintah Kota Bandar Lampung menggratiskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025. Adapun syaratnya yakni tagihan PBB dibawah Rp. 150.000.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung berharap masyarakat dapat memanfaatkan progam tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung Desti Mega Putri menjelaskan  selain Gratis atas kebijakan Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan diskon PBB.

“Tahun ini kami juga ada program keringanan untuk tagihan PBB. Sehingga masyarakat diharapkan dapat menunaikan kewajibannya,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandarlampung Desti Mega Putri. Sabtu (16/8/2025)

Baca Juga :  Raperda Perubahan APBD 2025 Disepakati, Pemprov dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi

Dia mengatakan, keringanan yang diberikan oleh Pemkot Bandarlampung untuk PBB ini yakni tagihan Rp150.000 pemerintah menggratiskan, kemudian tagihan dari Rp151.000 hingga Rp300.000 diberi diskon 50 persen.

“Sementara itu PBB dengan tagihan Rp301.000 hingga Rp500.000 diberikan diskon 30 persen. Diskon berlaku untuk 1 Nilai Objek Pajak (NOP),” jelasnya.

Baca Juga :  DPRD Lampung Selatan Gelar PAW, Ahmad Al Ahran Gantikan Made Sukintre

Dia pun menyampaikan dengan adanya Program keringanan ini, Pemkot Bandarlampung berharap tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap PBB meningkat.

“Jadi kami mengingatkan warga untuk segera membayar PBB sebelum batas akhir pada 31 Agustus 2025,”terangnya.

Dia pun mengimbau kembali agar tidak menunggu hingga jatuh tempo untuk membayar PBB, agar pemerintah kota dapat mempercepat realisasi program pembangunan di berbagai sektor.

Baca Juga :  Kepala Biro Kesra Pemprov Lampung Resmi Dilantik

Desti pun mengatakan bagi warga yang ingin mengajukan keberatan, pembetulan data, atau meminta salinan SPPT PBB, silahkan datang ke loket pelayanan dan akan ditindak lanjuti.

“Layanan Bapenda tersedia di Mal Pelayanan Publik. Silahkan saja warga yang ingin membetulkan data PBB nya nanti petugas kami akan segera melayani,” ujar Desti. (sn)

Baca Berita Lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |