10 November 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Newslampungterkini.com – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang akan menjadi program terakhir dari kebijakan serupa. Program ini berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025 mendatang.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengatakan bahwa dalam pemutihan kali ini, seluruh pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan dihapus. Wajib pajak cukup membayar satu tahun pajak berjalan, tanpa tambahan denda maupun tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

“Pemutihan ini berlaku penuh, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Tidak peduli berapa lama menunggaknya, cukup bayar satu tahun berjalan saja,” kata Gubernur saat meninjau layanan Samsat Digital Drive Thru di depan Kantor Gubernur Lampung, Kamis 17 April 2024.

Baca Juga :  Walikota Bandar Lampung Hadiri Bimtek Petugas Penjamah Makanan Program MBG

Selain itu, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari tahun sebelumnya dan tahun-tahun sebelumnya juga turut dihapuskan.

Pemutihan ini dapat diakses di seluruh layanan Samsat, termasuk Samsat Induk, Samsat Unggulan (Samling, Samsat Mall, Drive Thru, Kontainer, Samsat Desa), hingga layanan elektronik seperti SIGNAL, E-SAMDES, dan E-SALAM. Pemutihan juga tersedia di 277 BUMDes melalui aplikasi e-Samdes.

Baca Juga :  Dekranasda Lampung Gandeng Batik Keris, Angkat Motif Siger ke Pasar Nasional

Menurut Gubernur, tingkat kepatuhan masyarakat Lampung dalam membayar pajak kendaraan masih rendah, yakni hanya sekitar 38 persen. Karena itu, ia berharap pemutihan ini bisa menjadi momentum masyarakat untuk mulai tertib administrasi pajak.

“Ini komitmen kami bersama kepolisian. Pemutihan ini yang terakhir, karena tahun depan data kendaraan yang lama tidak bayar pajak akan dihapus oleh kepolisian berdasarkan Undang-Undang Nomor 22,” tegasnya.

Gubernur juga menambahkan bahwa balik nama kendaraan dari luar daerah pun akan digratiskan dalam periode pemutihan ini.

Baca Juga :  Pemkab Lampung Selatan Gelar Upacara Hari Pahlawan ke-80

Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk proses pengesahan tahunan:

  • e-KTP atau surat pengantar dari instansi/perusahaan
  • STNK asli
  • TBPKP asli
  • Surat kuasa bermaterai jika dikuasakan

Sementara untuk perpanjangan STNK, wajib pajak juga harus membawa:

  • e-KTP atau surat pengantar instansi/perusahaan
  • STNK asli dan TBPKP asli
  • Bukti cek fisik kendaraan (kendaraan wajib hadir)
  • BPKB asli
  • Risalah lelang (untuk kendaraan hasil lelang)
  • Surat kuasa bermaterai (jika dikuasakan)

Baca Lebih Banyak Berita di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | PT Lampung Terkini Mediatama |