DPRD Provinsi Lampung Diterima Langsung Kepala Pusat JDIHN BPHN
Newslampungterkini.com – Sekretariat DPRD Provinsi Lampung terus bergerak maju dalam pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menerima audensi penting dari DPRD Provinsi Lampung yang dipimpin oleh oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung, Jauharoh, didampingi oleh perwakilan anggota DPRD Provinsi Lampung serta para pengelola JDIH DPRD Provinsi Lampung. Senin (13/5/2024)
Rombongan DPRD Provinsi Lampung diterima secara langsung oleh Kepala Pusat JDIHN BPHN, Jonny Pesta Simamora dan jajaran di ruang Rapat Hardjito.
Tujuan utama kunjungan ini adalah untuk melakukan konsultasi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang JDIH yang saat ini sedang disusun oleh Bapemperda DPRD Provinsi Lampung.
Dalam sambutannya, Kepala Pusat JDIH Jonny Pesta Simamora menyambut baik kunjungan dan audensi ini.
Jonny menggarisbawahi pentingnya DPRD di Tingkat Provinsi, Kabupaten maupun Kota memiliki dasar hukum yang kuat untuk pengelolaan JDIH, mengingat belum banyak Sekretariat DPRD yang memiliki dasar hukum pengelolaan JDIH.
Harapannya, dengan pembentukan dasar hukum JDIH dalam bentuk peraturan daerah, pengelolaan JDIH di DPRD Provinsi Lampung akan semakin solid.
Jonny juga menekankan pentingnya peraturan daerah untuk memperkuat JDIH serta memetakan organisasi pengelolaan JDIH.
Jonny berharap bahwa melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang JDIH ini, Sekretariat DPRD Provinsi Lampung dapat menciptakan legacy yang signifikan dalam pembangunan JDIH di instansinya.
Kunjungan dan audensi ini mencerminkan komitmen DPRD Provinsi Lampung dalam meningkatkan kualitas dan keberlanjutan JDIH. JDIH merupakan fondasi penting dalam menyediakan informasi hukum yang tepat dan transparan bagi masyarakat di wilayah Lampung.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan akses informasi hukum dapat ditingkatkan secara substansial, memberikan manfaat yang lebih besar bagi semua pihak yang membutuhkan informasi hukum di daerah tersebut. (*)
Baca Lebih Banyak Berita Klik di Google News