RSUD Abdul Moeloek Lampung Siapkan Ruangan KRIS
Newslampungterkini.com – Pemerintah akan mulai menerapkan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS untuk BPJS Kesehatan.
Perubahan kelas BPJS Kesehatan dengan KRIS telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menyikapi diterapkannya Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS tersebut, RSUD Abdul Moeloek Lampung sudah menyiapkan berbagai sarana untuk menunjang kenyamanan pasien.
“Terkait penerapan Kris ini, kita sudah mempersiapkannya sudah sejak lama,” ujar Sabta Putra, Humas RSUD Abdul Moeloek, pada Sabtu (18/5/2024).
Menurutnya, RSUD Abdul Moeloek sudah memenuhi 12 kriteria, berkaitan dengan penerapan KRIS, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 telah mengatur 12 persyaratan mengenai fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS. Hal ini tertuang dalam Pasal 46 A Ayat 1.
- Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
- Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam.
- Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
- Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
- Adanya Nakes per tempat tidur.
- Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.
- Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
- Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
- Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
- Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
- Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
- Outlet oksigen.
RSUD Abdul Moeloek saat ini sudah menyiapkan 625 tempat tidur dan 60% untuk KRIS yakni 375 tempat tidur.
“Saat ini yang sudah memenuhi standar KRIS 270 tempat tidur masih ada kekurangan 105 tempat tidur Insyaallah di Juni 2025 nanti sudah terpenuhi,” jelasnya.
Disampaikannya juga, tujuan perpres ini adalah menjamin masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan agar mendapatkan perlakuan yang sama.
Saat ini sistem kelas rawat inap di rumah sakit di Indonesia untuk peserta BPJS Kesehatan masih dibagi menjadi tiga kategori, yaitu kelas 1, kelas 2 dan kelas 3.
Melalui perpres ini, nantinya maksimal 4 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan ada kamar mandi di tiap ruangan.
“Ketetapan baru akan diterapkan paling lambat 1 Juli 2025, kemudian, selama masa transisi penerapan Perpres 59/2024 sampai 30 Juni 2025, semua rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS akan menyesuaikan sarana dan prasarana yang dimiliki sesuai dengan amanat perpres itu,” pungkasnya.
(sn)
Baca Lebih Banyak Berita Klik di Google News