Ditlantas Polda Lampung Catat 63 Kasus Kecelakaan Selama Operasi Ketupat Krakatau 2024
Newslampungterkini.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung mencatat setidaknya ada 63 kasus kecelakaan lalu lintas selama Operasi Ketupat Krakatau 2024. Angka ini berdasarkan data rekapitulasi hingga hari terakhir pelaksanaan operasi berlangsung selama 13 hari atau mulai 4-16 April 2024.
Puluhan kasus kecelakaan lalu lintas tercatat itu mengakibatkan 21 korban meninggal dunia, 49 korban mengalami luka barat, dan 69 korban luka ringan.
“Dari data Operasi Ketupat Krakatau tahun 2024 hingga periode hari ke-13 atau sampai 16 April 2024, ada 63 kasus kecelekaan lalu lintas terjadi di wilayah hukum Polda Lampung,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Rabu (17/4/2024).
Lebih lanjut dari ke-63 kasus kecelakaan lalu lintas itu dikatakan total menimbulkan nilai kerugian materil mencapai Rp434.225.000, yang 6 kasus di antaranya dialami oleh pemudik dan sisanya menimpa non pemudik.
Sementara jumlah kendaraan terlibat dalam kasus kecelakaan lalu lintas ini tercatat sebanyak 115 kendaraan, dengan rincian kendaraan roda dua 77 unit dan kendaraan roda empat atau lebih 38 unit.
“Untuk insiden kecelakaan terbanyak ini terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Timur terdapat 10 kasus, dan terkecil wilayah Polres Metro nihil kasus,” ungkapnya.
Menurut Umi, jumlah angka kecelakaan ini tercatat meningkat jika dibandingkan dengan Operasi Ketupat tahun lalu.
Presentase peningkatan terhitung 9 persen, atau dari 58 kasus pada 2023 menjadi 63 kasus di 2024, termasuk pada jumlah korban meninggal hingga terluka akibat kecelakaan lalu lintas.
“Kalau dibandingkan dengan 2023, ada peningkatan sedikit yakni 58 kasus kecelakaan. Tahun lalu pada periode operasi sama, ada 8 korban meninggal, 55 orang luka berat, dan 58 orang luka ringan,” terangnya.
Meski pelaksanaan Operasi Ketupat Krakatau di tahun ini telah usai, Umi menambah, jajaran Kepolisian Daerah Lampung terus mengajak dan mengimbau para pengguna kendaraan bermotor dapat tertib berlalu lintas, serta mematuhi setiap rambu maupun aturan berlaku. Polda Lampung akan mengoptimalkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) mulai tanggal 17 – 19 April 2024, untuk terus memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
“Mari tetap sama-sama menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya saat berkendara. Patuhi setiap aturan yang ada dan tetap berhati-hati,” tandas Kabid Humas.
(sn)
Baca Lebih Banyak Berita Klik di Google News