Keluarga Korban Tembak Mati Oleh Oknum Polisi Mengadu Ke LBH
Newslampungterkini.com – Keluarga dari Romadon yang ditembak mati polisi di Desa Batu Badak, Marga Sekampung, Lampung Timur mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, untuk mendapatkan bantuan hukum bagi korban. Selasa (2/4/2024)
Ayah dari korban datang ke LBH langsung bersama istri almarhum Romadon untuk mengadukan atas peristiwa yang terjadi pada Kamis 28 maret 2024 di Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur.
Istri korban tembak mati bernama Sakdiah, di hadapan LBH Bandar Lampung menceritakan bahwa, proses penangkapan dilakukan pada pukul 15.00 WIB. Pada saat itu korban bersama istrinya sedang membenahi sepatu di ruang tengah.
Kondisi korban sedang tidak berpakaian dan mengenakan celana pendek mendengar suara ayah korban yang berteriak dan korban bergegas ke depan untuk memastikan kondisi yang terjadi.
Namun, ketika sampai pada pintu ruang tengah yang dibatasi oleh gorden korban di tembak tepat pada perut bagian bawah tepat dihadapan istri.
Korban kemudian diseret dari dalam rumah hingga keluar rumah, dimasukkan kedalam mobil.
“Penembakkan yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada korban, sebelumnya tidak ada peringatan yang dilakukan oleh kepolisian,” ungkap Istri Korban.
Diceritakan bahwa oknum polisi yang melakukan penangkapan itu menerobos masuk kedalam rumah tanpa menunjukkan atau ada pemberitahuan terhadap maksud tujuan datang ke rumah.
Keluarga juga menerima tindakan kekerasan yang dilakukan kepolisian dengan menjambak rambut dari istri korban, menendang ibu korban dan mendorong ayah korban.
Terhadap peristiwa tersebut LBH Bandar Lampung melihat adanya dugaan penggunaan kekuatan berlebihan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, Karena menurut keterangan istri korban, korban tidak sama sekali mencoba melakukan perlawanan. Bahkan korban sedang dalam kondisi tidak berpakaian dan sedang melakukan aktivitas lem sepatu bersama dengan istrinya.
Menurut Direktur YLBH-LBH di Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi SH, penembakan yang dilakukan pihak kepolisian tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri yang harus memberikan peringatan sebelum melakukan penembakkan, hal tersebut tidak dilakukan oleh pihak kepolisian.
LBH Bandar Lampung juga menilai adanya tindakan extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum. Bahwa sesuai dengan keterangan istri korban yang melihat dengan mata kepala sendiri secara langsung pada peristiwa itu tepat dihadapannya, tidak ada upaya perlawanan yang dilakukan korban pada saat penangkapan.
LBH Bandar Lampung mendorong kepada Divisi Propam Polda Lampung dan Divisi Propam Polri untuk dapat menyelidiki kasus dugaan ektra judicial killing yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang oleh kepolisian dalam wilayah Polda Lampung.
Selain itu, LBH Bandar Lampung meminta kepada Komnas HAM RI untuk dapat turut melihat dan mengungkap peristiwa yang dialami oleh korban tembak polisi.
(rj