Anggota DPRD Lampung Selatan Suhendra Sosper di Desa Tanjung Ratu
Newslampungterkini.com – Anggota DPRD Lampung Selatan Fraksi Demokrat Suhendra menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Kegiatan sosper yang dilakukan di dusun 01 Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan itu dihadiri sejumlah perangkat Desa serta tokoh agama tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta tamu undangan, Jum,at, (9/2/2024).
Anggota legislatif Dapil VII itu mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat pada produk hukum yang dihasilkan di DPRD Lampung Selatan.
Diharapkan masyarakat dapat memahami aturan dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban dan juga perlindungan kepada masyarakat dalam melaksanakan setiap aktifitas sehari-hari.
“Masyarakat memerlukan payung hukum saat proses berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari. Makanya, perda ini dibuat untuk mengatur tata kehidupan khalayak umum. Kita semua harus memahami dengan detail, regulasi apa yang terkandung dalam perda ini,” terangnya dalam sambutan.
Dijelaskan, anggota DPRD bukan hanya membentuk tapi juga menyosialisasikan perda. Mengenai ketenteraman dan ketertiban umum.
Hal ini bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah saja tapi masyarakat juga harus ikut terlibat.
“Kalau kita perhatikan, sekarang masih marak perang kelompok dan sebagainya. Makanya, perda ini lahir untuk mencegah segala tindakan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban bermasyarakat. Dengan perda ini, kita berharap agar tidak ada lagi yang ribut-ribut,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya Perda Nomor 3 Tahun 2020 ini untuk terus disosialisasikan ditengah-tengah masyarakat.
“Ini menyangkut jaminan untuk ketenteraman serta perlindungan masyarakat di daerah. Semua warga berhak mendapatkan ketertiban dan ketenteraman serta perlindungan ditengah kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya. (*)