26 November 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Jangan Terlibat Politik?

Oleh: Juniardi

Newslampungterkini.com “Jangan Terlibat Politik”, Kalimat itu acapkali saya temukan di media sosial, group-group Whatshapp. Bahkan ada warning dilarang share-share dan bicara politik. Teranyar jelang Pilkada, Pileg, dan Pilres penyelanggara negara membuat aturan ASN, TNI, POLRI hingga pejabat Desa di larang terlibat Politik.

Menurut saya narasi yang dibangun itu apa tidak keliru. Tidak paham atau memang sengaja dilakukan untuk membatasi kelompok kelompok politik tertentu. Karena narasi itu tidak sesuai dengan teori maupun realisasi pelaksanaan perpolitikan. Apakah Politik itu hanya untuk Partai Politik?.

Berbanding terbalik dengan makna dan pemahaman dalam teori-teori politik yang disampaikan para ahli. Dalam teori politik memiliki dua makna, makna pertama menunjuk teori sebagai pemikiran spekulatif tentang bentuk dan tata cara pengaturan masyarakat yang ideal, makna kedua menunjuk pada kajian sistematis tentang segala kegiatan dalam masyarakat untuk hidup dalam kebersamaan.

Politik berasal dari bahasa Yunani yaitu polis yang artinya negara. Dalam arti luas, politik adalah suatu aktivitas yang dibuat, dipelihara, dan digunakan untuk masyarakat untuk menegakkan peraturan yang ada di dalam masyarakat itu sendiri. Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (Teori Klasik Aristoteles). Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Publik pemerintahan dan Negara.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Bawa Senpi di TPS Saat Pengamanan Pilkada 2024

Nah, dalam Negara itukan ada Pemerintah dan masyarakat. Dalam Pemerintahan Indonesia ada Eksekutif, Legsilatif, dan Yudikatif. Eksekutif itu adalah pemerintahan mulai dari Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, hingga Kementerian, yang didalamnya adalah ANS. Yudikatif, itu terdiri dari Pengadilan, Kejaksaan, dan Kepolisian, termasuk penegak hukum. Sementara Legislatif adalah perwakilan yang ada di DPR termasuk DPRD yang berasal dari Partai Politik.

Aristoteles, menulis bahwa politik merupakan ”master of science”, maksudnya bukan dalam arti ilmu pengetahuan melainkan ia menganggap pengetahuan tentang politik merupakan kunci untuk memahami lingkungan. Politik tidak bisa dipisahkan oleh dua aspek yaitu konflik dan kerja sama.

Karena dalam sebuah peraturan, bisa saja ada pihak yang tidak dapat menerima peraturan yang telah di tetapkan. Mungkin mereka memiliki perbedaan pendapat, perbedaan kepentingan dan ketidakcocokan tentang aturan itu sendiri. Hal seperti itu bisa menimbulkan sebuah konflik.

Di sisi lain, dalam membuat atau menjalani sebuah aturan, seseorang membutuhkan orang lain agar mendapat tujuan yang mereka inginkan. Oleh sebab itu, muncullah keinginan untuk bekerja sama sehingga konflik dan kerja sama tersebut merupakan hal yang tidak terlepas dari politik. Tetapi bagaimanapun juga, politik seharusnya digunakan untuk menyelesaikan sebuah masalah daripada untuk mencapai suatu tujuan dari suatu golongan tertentu.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Bawa Senpi di TPS Saat Pengamanan Pilkada 2024

Setelah Pemerintah, lalu ada masyarakat, tentu tidak saja masyarakat itu yang bukan di Pemerintahan, karena orang yang ada dipemerintahan itu juga adalah masyarakat. Dan salah satu wujud pelibatan masyarakat dalam proses politik adalah pemilihan umum (pemilu). Pemilu merupakan sarana bagi masyarakat untuk ikut menentukan figur dan arah kepemimpinan negara atau daerah dalam periode tertentu.

Nah, kenapa ada yang dilarang dan ada yang diperbolehkan. Padahal mereka adalah sama sebagai warga negara, dengan Hak yang sama dalam konstitusi sebuah negara, dan Hak asasi manusia. Bahkan orang gila dan narapidana saja dijamin hak untuk mencoblos, atau dipaksa ikut memilih. Padahal syarat dasar pemimpin adalah sehat jasmani dan rohani.

Pemilu, dapat dikatakan aspiratif dan demokratis apabila memenuhi beberapa persyaratan. Yaitu pemilu harus bersifat kompetitif, dalam artian peserta pemilu harus bebas dan otonom. Lalu pemilu yang diselenggarakan secara berkala, dalam artian pemilu harus diselenggarakan secara teratur dengan jarak waktu yang jelas.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Bawa Senpi di TPS Saat Pengamanan Pilkada 2024

Kemudian pemilu harus inklusif, artinya semua kelompok masyarakat harus memiliki peluang yang sama untuk berpartisipasi dalam pemilu. Tidak ada satu pun kelompok yang diperlakukan secara diskriminatif dalam proses pemilu. Dan pemilih harus diberi keleluasaan untuk mempertimbangkan dan mendiskusikan alternatif pilihannya dalam suasana bebas, tidak di bawah tekanan, dan akses memperoleh informasi yang luas.

Penyelenggara pemilu yang tidak memihak dan independen itu idealnya. Jika demikian bagaimana orang gila mempertimbangan dan mendiskusikan pilihannya?. Kembali ke politik, bahwa secara umum terdapat dua macam sistem politik. Pertama yakninya sistem politik demokrasi dan yang kedua sistem politik otoriter atau totaliter.

Jadi tolong berhentilah membodohi masyarakat. Jangan jadikan masyarakat objek politik, tapi ajak sebagai bagian dari perpolitikan.  Gimana, masih mau bilang jangan Terlibat Politik?.

*Penulis adalah Wartawan dan Pimpinan Umum Redaksi sinarIndonesia.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.