Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Tubaba Fokus Untuk 5 Program
Newslampungterkini.com – Pada Tahun Anggaran 2024 mendatang, anggaran Dana Desa (DD) tidak boleh digunakan untuk kegiatan bimbingan teknis dan pembangunan maupun rehab balai desa.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Tiyuh (DPMT) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, Sofyan Nur, berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
“Pihak desa tidak diperbolehkan menggunakan DD untuk pembangunan kantor kepala desa, balai desa atau tempat ibadah, kecuali desa yang berstatus desa Mandiri dapat menggunakan untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan kantor Kepala Desa atau balai Desa, dengan ketentuan yang berlaku,” kata Sofyan saat rapat koordinasi penyelarasan program dan kegiatan dengan pemerintah tiyuh (desa) tahun anggaran 2024, pada Rabu (22/11/2023).
Ketentuan tersebut lanjut Sofyan, maksimal 10 persen dari total pagu anggaran.
“Itupun diputuskan melalui musyawarah desa dan disertai dengan berita acara keputusan musyawarah Desa. Dan termasuk kegiatan Bimtek tidak boleh menggunakan DD TA. 2024,” kata Kepala DPMT Tubaba.
Menurut Sofyan, penggunaan DD 2024 difokuskan pada lima program dari Dirjen Kementerian Desa.
“Fokus 5 program dari Dirjen Kementerian Desa yakni penangan kemiskinan ekstrim 10 persen dari anggaran, ketahanan pangan 20 persen, pencegahan dan penanganan stunting, pengembangan ekonomi desa, dan dana operasional tiyuh 3 persen dari anggaran,” urainya.
Penggunaan dana desa 2024 untuk program pencegahan dan penurunan stunting sebagai upaya penurunan stunting yang sebelumnya masih di angka 16% mencapai target dibawah 10%.
Laporan : Dedi Priyono