Sekda Pesisir Barat Hadiri Penandatanganan Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan
Newslampungterkini.com – Plt. Sekda Pesisir Barat, Drs. Jon Edwar, M.Pd, menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama pemanfaatan data kependudukan antara Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan 12 Organisasi Perangkat Daerah dan Kantor Kementerian Agama Pesibar, di ruang rapat Sekda, Lantai 3 Gedung A Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar, Rabu (01/11/2023).
Selain Plt. Sekda, kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Disdukcapil Pesibar, Murliana, S.Sos., M.Sc., Kepala Kanmenag Pesibar, H. Helmi, S.Ag., S.Pd., M.M., dan 12 kepala OPD yang menandatangani PKS.
Dalam laporannya Kepala Disdukcapil, Murliana menyampaikan, penandatanganan PKS tersebut bermaksud untuk mengatur dan membentuk dasar yang kuat antara Disdukcapil dengan OPD terkait dalam pemanfaatan data kependudukan, serta sebagai salah satu upaya Disdukcapil Pesibar untuk mencapai target nasional terhadap kinerja pelayanan publik di Pesibar yang wajib dipenuhi.
“Kegiatan ini bertujuan data kependudukan dapat dimanfaatkan oleh lembaga pengguna secara valid dan akurat, dan menertibkan lembaga pengguna data kependudukan,” terang Murliana.
Tercatat sebanyak 12 OPD di lingkungan Pemkab Pesibar yang menandatangani PKS tersebut yaitu, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Dinas Perhubungan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan.
Kemudian Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian, Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja dan Perindustrian. Selain itu Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Sedangkan satu peserta lainnya yakni Kankemenag Pesibar.
Plt. Sekda Jon Edwar mengatakan bahwa sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 102 Tahun 2019 tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan, bahwa dalam rangka memberikan kemudahan pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal, dinilai cukup penting untuk adanya pengaturan dalam penyelenggaraannya.
“Tujuan utama PKS data kependudukan adalah memfasilitasi koordinasi dan kolaborasi antara berbagai lembaga yang terlibat dalam pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data kependudukan,” ujar Plt. Sekda Jon Edwar.
Hal tersebut, lanjut Plt. Sekda Jon Edwar, membantu menghindari tumpang tindih, meningkatkan efisiensi, dan memastikan data yang akurat dan relevan.
“Tujuan utamanya adalah meningkatkan aksesibilitas data kependudukan, sehingga lebih banyak pemangku kepentingan dapat menggunakannya untuk keperluan yang sah. Perjanjian ini juga mencakup upaya untuk meningkatkan kualitas data, seperti pembaruan berkala, validasi, dan penyelarasan,” tegas Plt. Sekda.
Plt. Sekda juga menggaris bawahi perjanjian tersebut merupakan target nasional terhadap kinerja pelayanan publik di Pesibar yang harus dipenuhi.
“Artinya setiap OPD wajib untuk melaksanakan PKS tersebut dengan Ditjen. Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri melalui Disdukcapil Pesibar, agar kepala OPD lebih optimal dan akurat dalam menggunakan data kependudukan, terutama yang berkaitan langsung dengan Bantuan Sosial masyarakat agar tepat sasaran,” imbuh Plt. Sekda.
(sn/kf)