Reses Watoni Noerdin, Warga Ponco Rejo Minta Legalitas Tanah
Newslampungterkini.com – Tanah seluas 115 hektare milik warga Ponco Rejo, yang di klaim oleh pihak Korem. Hingga saat ini, belum memiliki sertifikat. Padahal, jelas tanah ini milik kami. Demikian disampaikan warga, saat menghadiri reses tahap III tahun 2023, anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2019-2024. Di Kantor Desa Ponco Rejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. Kamis (7/9/2024).
Dalam diskusi yang digelar, salah satu warga, Tarsim (70) mengatakan kami menginginkan legalitas (sertifikat) atas tanah yang dimiliki. Karena, kekhawatiran warga sangat jelas atas klaim dari pihak Korem yang pernah dilakukan pada masa itu.
“Tadi, Pak Watoni bilang bahwa pemerintah punya program yang namanya PTSL. Nah, kami belum mendapatkan itu. Padahal, kami ini adalah pendukung dan pemilih mutlak pak Jokowi,” kata Tarsim.
Selanjutnya, Tarsim menjelaskan bahwa pada saat itu pernah terjadi pemasangan plang oleh pihak Korem. Dan secepatnya, perwakilan warga menghubungi Anggota DPRD Lampung Watoni Noerdin melalui Kepala Desa. Dan hasilnya, batal.
“Dengan upaya dari pihak Korem itu membuat kami takut dan sangat riskan. Karena, sampai saat ini kami belum punya legalitas atas tanah milik sendiri. Yang katanya, dialog dan komunikasi yang pernah dilakukan membenarkan bahwa tanah disini adalah milik kami,” ujarnya.
Tentu, Tarsim melanjutkan. Dengan hadirnya Anggota DPRD Provinsi Lampung saat ini, memberikan harapan kepada warga di Ponco Rejo untuk mendapatkan hak atas tanah milik pribadi ini. “Jadi, kami mohon Pak Watoni. Antarkan kami untuk menggapai Sertifikat itu, memiliki sertifikat atas tanah kami,” tegasnya.
Menanggapi persoalan itu, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin mengatakan persoalan sengketa tanah warga Ponco Rejo dengan Korem, sebenarnya sudah ada titik temu, yang disepakati melalui tertulis. Namun, saat akan eksekusi. Pihak Korem menolak.
“Persolan tanah di Wilayah ini, sebenernya sudah clear. Karena, pada saat itu, sudah ada kesepakatan lahan pengganti. Yaitu, di Wilayah Banjit Kabupaten Waykanan, dan bahkan sebelum itu, ada kesepakatan pengganti di Balik Bukit Lampung Barat. Tapi, setelah sepakat. Tiba-tiba, ditolak tanpa alasan oleh pihak Korem,” kata Watoni.
Dengan sikap Korem tersebut, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung itu menilai, tujuan klaim dari pihak Korem bukan tujuan untuk fasilitas latihan. Tetapi, lebih ke nilai ekonomi.
“Bahkan, hasil kesepakatan itu sendiri sudah diketahui oleh Komandan Korem pada saat itu. Nah, setalah itu. Apakah tanah yang disengketakan dan tanah pengganti terdaftar di pembukaan di Pandam Sriwijaya. Apakah dimiliki orang per-orang,” ungkapnya.
Secepatnya, kata Senior PDI Perjuangan Provinsi Lampung itu mengaku, akan berkoordinasi dengan pihak terkait, khususnya BPN Kabupaten Pesawaran. Agar, mengetahui kendala dari legalitas tanah yang seharusnya masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Kami akan segera koordinasi soal ini, untuk memperjelas legalitas tanah yang ada di Ponco Rejo,” tegas Watoni. (*)