Soal Pj Gubernur, DPRD Lampung Belum Menerima Surat Kemendagri
Newslampungterkini.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung belum menerima surat resmi Pj Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang akan habis jabatan di Desember mendatang.
Wakil Ketua I DPRD Lampung Elly Wahyuni, pihaknya belum menerima surat resmi dari Kemendagri mengenai usulan Pj Gubernur Lampung.
“Setelah ada surat dari Kemendagri, baru bisa kita bahas di tingkat pimpinan dan pimpinan fraksi. Kalau belum ada surat, belum bisa dibahas,” kata Wakil Ketua I DPRD Lampung Elly Wahyuni, Senin (18/9/2023).
Menurutnya, usulan tersebut harus eselon I dan bisa pejabat dari luar daerah Lampung.
“Syaratnya Eselon I dan hanya Sekdaprov yang memenuhi syarat itu, jadi ada kemungkinan mengusulkan juga nama dari luar,” sambung Bendahara Gerindra Lampung itu.
Elly berharap, siapapun nanti yang diusulkan kemudian ditetapkan menjadi Pj Gubernur, haruslah mengerti kondisi dan berkomitmen membangun Provinsi Lampung.
“Harapan saya , Pj Gubernur Lampung nanti bisa berkomitmen untuk membangun Provinsi Lampung,” pungkasnya. (*)