23 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

DPRD Pesisir Barat Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda

Newslampungterkini.com – Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Dr. Drs. Agus Istiqlal S.H, M.H dan Wakil Bupati A. Zulqoini Syarif, S.H menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesibar dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul eksekutif dan inisiatif DPRD Tahun 2023, di ruang paripurna DPRD Pesibar, Jumat (18/8/2023).

Rapat paripurna yang dihadiri 18 dari 25 anggota DPRD tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD, Agus Cik, S.Pd. Turut hadir juga para pejabat tinggi pratama, administrator, pengawas, dan pelaksana di lingkungan Pemkab Pesibar, dan forkopimda Pesibar-Lampung Barat (Lambar).

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), I Gusti Kade Artawan menyampaikan penjelasan ranperda inisiatif DPRD yaitu ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan stunting yaitu pembangunan nasional dalam pelaksanaan tidak terlepas dari Sumber Daya Manusia (SDM), dimana manusia adalah motor penggerak dalam pembangunan dan merupakan sasaran dari pembangunan itu sendiri dan mengelola sumber daya yang lain.

“Dalam mencapai tujuan nasional seperti yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang (UU) Dasar 1945 diselenggarakan upaya pembangunan yang berkesinambungan dalam rangkaian program pembangunan, diharapkan dapat mewujudkan suatu tingkat kehidupan masyarakat secara optimal. Termasuk peningkatan kesehatan.

Tujuan pembangunan kesehatan sebagai komitmen nasional dapat dilihat pada pasal 3 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 menjelaskan Pasal 1 Ayat 1 bahwa kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup pruduktif secera sosial ekonomis.

Juga telah ditetapkan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan kemudian Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting sebagai payung hukum bagi stranas percepatan penurunan stunting, sekaligus memperkuat kerangka intervensi dan kelembagaan dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting,” jelas Kade.

Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak berusia di bawah lima tahun (balita) akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang terutama pada periode 1.000 Hari Pertama Kehidupan (1000 HPK). Periode 1000 HPK merupakan periode pertumbuhan dari janin hingga anak berusia 24 bulan.

Anak dikategorikan mengalami stunting apabila tinggi badannya berada di bawah minus dua standar deviasi panjang atau tinggi anak seumurnya. Penyebab stunting bersifat multidimensional, tidak hanya kemiskinan dan akses pangan tetapi juga pola asuh dan pemberian makan pada balita.

Baca Juga :  Ahmad Giri Akbar Resmi Jabat Ketua DPRD Lampung

Stunting disebabkan oleh kekurangan gizi kronis, infeksi berulang dalam jangka waktu lama dan kurangnya stimulasi psikososial sejak di dalam kandungan dan setelah dilahirkan. Tidak hanya faktor spesifik gizi, tetapi juga faktor sensitif gizi yang berinteraksi satu dengan lainnya.

Stunting berdampak pada kualitas SDM, yang pada akhirnya akan menurunkan produktivitas SDM dan bonus demografi tidak termanfaatkan dengan baik. Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Tahun 2021 menunjukkan sebanyak 30,8 persen balita mengalami stunting.

”Walaupun pada tahun 2022 prevalensi stunting menjadi 27,7 persen, angka tersebut masih jauh dari target nasional sebesar 14 persen pada tahun 2024. Kasus stunting terjadi hampir diseluruh wilayah di Indonesia dan kelompok sosial ekonomi. Oleh karena itu, pencegahan dan penanganan stunting menjadi salah satu prioritas pembangunan Nasional,” kata Kade.

Strategi Nasional percepatan pencegahan stunting dilakukan melalui pendekatan multi-sektor yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) secara terintegrasi dari pusat, daerah, hingga tingkat pekon.

Pendekatan multi-sektor tidak terbatas pada sektor kesehatan semata, tetapi juga pada sektor gizi, air minum dan sanitasi, pengasuhan dan PAUD, perlindungan sosial dan ketahanan pangan. Percepatan penurunan stunting juga dilakukan secara konvergensi, untuk memastikan seluruh intervensi penurunan stunting sampai pada target sasaran.

Salah satu bentuk upaya pemerintah daerah dalam mendukung pencegahan dan penanggulangan stunting adalah pembuatan kebijakan dalam bentuk pembuatan peraturan daerah sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah, khususnya Pesibar dalam pencegahan dan penanggulangan stunting, adanya perkembangan hukum atas perubahan substansi pengaturan pencegahan dan penanggulangan stunting.

“Pemkab Pesibar dalam merespon kebijakan hukum yang telah berkembang tersebut perlu membentuk perda tentang pencegahan dan penanggulangan stunting yang baru sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan,” tandas Kade.

Sementara Bupati Pesibar, Agus Istiqlal melalui Wakil Bupati Zulqoini menyampaikan nota pengantar terhadap empat ranperda Tahun 2023 usul eksekutif.

Pertama, ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Kedua, ranperda tentang penyelenggaraan perhubungan. Ketiga, ranperda tentang riset dan inovasi daerah. Keempat, ranperda tentang bangunan gedung.

Wakil Bupati, menjelaskan terkait ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Pemkab Pesibar sebagai salah satu entitas konsep otonomi daerah di Indonesia memiliki tugas dan tujuan yaitu mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.

Baca Juga :  Cawagub dr Jihan Nurlela Jadi Pembina Upacara Hari Santri Nasional 2024 di Jatiagung

Guna mencapai tujuan dimaksud pemkab diberikan sumber daya keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme transfer ke daerah maupun yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang merupakan sumber keuangan yang mendukung konsep kemandirian dalam makna otonomi daerah.

“Optimalisasi peran PAD dalam struktur pembiayaan APBD dapat dijadikan tolok ukur keberhasilan pemerintah daerah dalam memenuhi makna kemandirian dibidang pembiayaan kebutuhan daerah, karenanya pemerintah daerah dituntut untuk dapat kreatif dalam menggali secara maksimal potensi pendapatan asli daerah yang ada guna menekan sebesar mungkin ketergantungan kepada pembiayaan yang berasal dari pusat,” jelas Wakil Bupati.

Menurutnya, salah satu upaya yang bisa dilakukan dalam menggali potensi PAD tersebut adalah dengan membuat perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang menjadi dasar dalam melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga secara teoritik adalah konsekuensi dari konsep negara hukum yang dianut Indonesia.

Diterangkannya, terkait ranperda tentang penyelenggaraan perhubungan, berdasarkan Pasal 12 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja, perhubungan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

Dimana yang menjadi kewenangan Pemkab Pesibar yaitu penetapan rencana induk jaringan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) kabupaten, penyediaan perlengkapan jalan di jalan kabupaten, pengelolaan terminal penumpang Tipe C, penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir, pengujian berkala kendaraan bermotor, pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan kabupaten, persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas untuk jalan kabupaten, audit dan inspeksi keselamatan LLAJ dijalan kabupaten.

Selanjutnya, penyediaan angkutan umum, penetapan kawasan perkotaan, penetapan rencana umum jaringan trayek pedesaan, penetapan wilayah operasi angkutan orang, penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang, penerbitan izin penyelenggaraan taksi dan angkutan kawasan tertentu, penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani trayek antarkota dalam daerah kabupaten serta angkutan perkotaan dan perdesaan yang wilayah pelayanannya dalam daerah kabupaten. Menyikapi permasalahan tersebut maka perlu untuk membentuk perda tentang penyelenggaraan perhubungan di Pesibar.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

Sedangkan terkait ranperda tentang riset dan inovasi daerah. Menurut Kade, dalam perkembangannya inovasi daerah saat ini telah menjadi perhatian, baik bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Berbagai upaya telah dilakukan agar pemerintah daerah dapat mengembangkan inovasi baik dibidang tata kelola pemerintah daerah, pelayanan publik, maupun inovasi dalam bentuk lainnya.

“Pesibar sebagai entitas pemerintah daerah yang memiliki kewenangan terhadap hal ini, juga perlu mendorong percepatan inovasi daerah. berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 002.6-5948 Tahun 2021 tentang indeks inovasi daerah provinsi, kabupaten, dan kota Tahun 2021, Pesibar memperoleh skor indeks 50,66 dengan kategori inovatif,” paparnya.

Kondisi tersebut masih jauh dari skor daerah kategori kabupaten yang memperoleh predikat sangat inovatif dengan total skor 84,19. Sebuah regulasi daerah mengenai riset dan inovasi daerah di Pesibar dikonstruksi untuk memberikan pijakan hukum yang kokoh bagi daerah dalam mengupayakan peningkatan riset dan inovasi daerah yang mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Perda tentang riset dan inovasi daerah ini disusun, untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi pemerintah dan masyarakat Pesibar yang menjadi tumpuan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dengan memberikan kemanfaatan yang besar bagi kemakmuran rakyat,” lanjutnya.

Terakhir ranperda tentang bangunan gedung. Dikatakan Kade, menurut Pasal 3 UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, pengaturan tentang bangunan gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, mewujudkan tertib bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam bangunan gedung.

“Agar tujuan tersebut dapat tercapai serta sejalan dengan situasi, kondisi, dan aspirasi lokal maka bangunan gedung yang dilakukan oleh pemerintah daerah harus merujuk pada peraturan perundang-undangan tingkat pusat, dengan demikian keberadaan perda yang mengatur tentang bangunan gedung menjadi penting untuk diupayakan. Karena melalui perda dimaksud bangunan gedung di Pesibar akan mempunyai dasar hukum yang tidak saja sejalan dengan peraturan perundang-undangan pusat, tetapi juga sejalan dengan situasi, kondisi, dan aspirasi masyarakat Pesibar,” pungkasnya.

(sen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.