2 April 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Terkini

Soal Warisan, Kades Gedung Wani Diduga Terlibat Persekongkolan Jahat

Newslampungterkini.com – Kepala Desa dan beberapa Perangkat Desa Gedung Wani Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur  terindikasi terlibat persekongkolan jahat dalam pembagian harta warisan milik Almarhum Kasbulah.

Hal ini disampaikan oleh Mujiati salah satu ahli waris dari Almarhum Kasbulah kepada awak media, pada Senin (14/8/2023)

Menurut Mujiati,almarhum bapaknya, Kasbulah memiliki 4 orang anak perempuan sebagai ahli warisnya, anak pertama dirinya sendiri anak  kedua Sopiyah, anak ketiga Korimah dan anak keempat Prihatin.

Mujiati menduga Kades dan beberapa perangkat Desa terlibat persekongkolan jahat dalam hal pembagian harta warisan milik orang tua nya tersebut.

Mujiati menuturkan, pada pertengahan bulan November Tahun 2022 sekitar pukul 13 .00 WIB dirinya di datangi oleh Kaur Pemerintahan Desa Bambang Sukarsim untuk mengajak ke Balai Desa dengan mengatakan bahwa ketiga adiknya sudah berkumpul di balai Desa namun yang bersangkutan (Bambang Sukarsim) tidak menjelaskan maksud dan tujuan ketiga adiknya mengundang untuk bertemu di balai Desa tersebut.

“Saya memang tidak menghadiri pertemuan tersebut karena saat itu suami saya tidak ada di rumah dan saya tidak berani tanpa ada ijin dari suami saya,” ujarnya.

Lanjutnya, kemudian baru sore harinya dirinya tahu bahwa tujuan kumpul di Balai Desa itu adalah untuk membagi harta peninggalan Almarhum orang tuanya, dan sore hari itu juga ia nyatakan keberatan saya atas pelaksanaan pembagian harta warisan milik orang tua tersebut.

“Malam hari yang sama dengan di temani suami saya kami mendatangi Pak Kades di kediamannya untuk menyatakan keberatan tersebut sekaligus meminta pak Kades untuk mengadakan pertemuan ulang dengan ketiga adik kandung saya tersebut, namun permintaan saya ini tidak di respon oleh Pak Kades bahkan hingga tiga kali saya mendatangi kediaman Pak Kades tetap tidak mendapatkan respon apapun,” tegasnya.

Ditambahkannya, justru belakangan ini dirinya mendapatkan informasi bahwa Sigit Wahyu Subekti, S.Ag selaku Kepala Desa sudah mengeluarkan Berita Acara Pemeriksaan dan Pernyataan Tua-Tua Kampung.

“Atas dasar inilah saya menduga Bahwa Kepala Desa Gedung Wani bersama beberapa Aparat Desa terlibat persekongkolan jahat,” tegas Mujiati.

Ditempat terpisah Johan Abidin Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bersama Kita Bisa (BERKITAB) Lampung Timur menyatakan, sudah memiliki foto copy Akta Hibah atas nama Sopiyah, Korimah dan Prihatin serta satu Akta Hibah lagi yang sedang dicari, yang diduga tanah tersebut sudah di terbitkan Akta Hibahnya mesti sebidang tanah tersebut masih dalam sengketa kepemilikannya.

“Saat ini kami bersama kuasa hukum Ibu Mujiati selaku Ahli waris Bapak Kasbulah sedang melakukan pendalaman terhadap proses terbitnya ketiga Akta Hibah tanah tersebut, wajar kalau Ibu Mujiati menilai ada persekongkolan jahat antara ketiga adik kandungnya dan Kepala Desa beserta perangkat desa,” jelanya.

“Dari dokumen yang ada yakni foto copy surat tanah dan foto copy Akta Hibah atas nama Sopiyah, Korimah dan Prihatin, bisa kita jadikan pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemanggilan kepada semua pihak yang diduga terlibat dalam permufakatan jahat tersebut. Nantilah setelah peringatan Hari ulang tahun kemerdekaan kita tindak lanjuti lebih jauh,” pungkasnya.

(Raja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.