24 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Pria ini Tega Racuni Istri Karena Ingin Menikahi Adik Ipar

Newslampungterkini.com – Seorang pria petambak udang, Berry Primanael (28), warga Blok 13 Jalur 6, Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Tulang Bawang, tega menghabisi istrinya Siti Hasanah (29) dengan racun putas  medio Kamis 16 Maret 2023 sekitar pukul 22.30 Wib lalu.

Motifnya pelaku ternyata menjalin hubungan asmara dengan Bunga (17)  adik iparnya yang masih pelajar. Adik iparnya menuntut pelaku bertanggung jawab, karena dirinya kini hamil satu bulan. Karean itu, pelaku nekad menghabisi istri yang telah melahirkan dua anak itu.

Siti Hasanah awalnya di makamkan oleh keluarga, pada Jum’at 17 Maret 2023 siang. Saat dimandikan, kakak korban sempat curiga karena melihat kaki adiknya lebab dan mulut mengeluarkan darah. Kakaknya hendak lapor Polisi tapi dicegah keluarganya.

Karena dihantui rasa penasaran dan kejanggalan kematian korban, Sulastri (38) kakak kandung bkorban kemudian melapor ke Polisi. Karena melihat banyak kejanggalan atas kematian adiknya itu.

Polres Tulang Bawang yang menerima laporan Sulastri, kemudian melakukan penyelidikan. Dan menemukan bukti bukti yang mengarah kepada kasus pembunuhan. Dan terungkap bahwa korban dibunuh dengan cara diberi minum air putih yang berisi racun putas. Racun putas dibeli secara online melalui aplikasi Chanel Yutube.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, didampingi Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zein mengatakan aksi pelaku terungkap dari laporan kakak kandung korban bernama Sulastri.

“Awalnya keluarga korban mendapat kabar pada Jumat 17 Maret 2023, sekitar pukul 03.00 Wib bahwa Siti Hasanah telah meninggal dunia. Pukul 04.00 Wib datanglah ambulan yang membawa jenazah korban. Kondisi korban telah dibungkus kain kafan,” kata Kapolres saat ekapose kasus Jumat 31 Maret 2023.

Sekitar pukul 09.00 Wib korban dimandikan kembali. Saat itu kakak kandung korban melihat ada luka lebam di bagian kaki dan mulut korban mengeluarkan darah. Saat itu keluarga curiga ada kejanggalan terhadap kematian korban. Kakak kandung korban ingin melaporkan peristiwa tersebut namun dicegah oleh orang tua.

Jenazah korban lalu dimakamkan pada hari itu sebelum salat Jumat. Kepikiran dan masih merasa ada yang janggal atas kematian adiknya, kakak kandung korban lalu nekat melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang pada Kamis 30 Maret 2023.

“Akhirnya pada hari Kamis 30 Maret 2023, sekira pukul 14.00 WIB pelaku kita itangkap atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dari penangkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan terkait kasus kematian istrinya, Siti Hasanah,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Eksekusi Bangunan di Kelurahan Sukarame Baru Oleh Pengadilan Negeri Berlangsung Tegang

Dan terungkap pelaku melakukan  pembunuhan berencana kepada istrinya sendiri.. “Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku, terungkap bahwa pembunuhan terhadap korban yang terjadi hari Kamis 16 Maret 2023 sekitar pukul 22.30 WIB, di rumah mereka,” katanya.

Sebelumnya, pada hari Senin 6 Maret 2023 pelaku mencari obat racun melalui aplikasi YouTube. Pada hari Rabu 8 Maret 2023, pelaku memesan obat racun jenis putas secara online seharga Rp117 ribu.

“Lalu pada Minggu 12 Maret 2023, paket racun tersebut tiba di JNE yang ada di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan. Pelaku menyuruh anak pamannya untuk mengambil paket yang berisi racun itu,” katanya.

Pada Hari Kamis 16 Maret 2023, sekitar pukul 22.00 Wib, pelaku membuka paket yang berisi obat racun putas. Lalu memasukkan ke dalam gelas yang berisi air putih, dan diaduk dengan menggunakan sendok.

“Pelaku kemudian membangunkan korban yang sedang tertidur. Kemudian memaksa korban meminum air putih yang telah bercampur racun jenis putas. Setelah itu korban pergi ke tambak untuk memberi makan udang,” Jelas Kapolres.

Sekitar 30 menit kemudian, pelaku kembali ke rumah dan melihat istrinya dalam kondisi kejang-kejang. Pelaku sempat berusaha menyelamatkan korban dengan memberinya air kepala muda. Kemudian korban dibawa oleh orang tua pelaku ke Puskesmas Pembantu. “Saat tiba disana korban ternyata sudah meninggal dunia,” kata Alumni Akpol 2001 ini.

Baca Juga :  Polisi akan Uji Sample Jajanan Penyebab 12 Siswa Keracunan

Kapolres menjelaskan motif pelaku membunuh istrinya adalah asmara dan sakit hati. Korban dianggap menjadi penghalang bagi pelaku untuk menikahi adik kandung korban, seorang perempuan berinisial A (17), dan masih berstatus pelajar.

“Korban dan pelaku sudah memiliki dua orang anak. Sebelum menikahi korban, ternyata pelaku sempat menjalin asmara dengan adik kandung korban dan sudah kerap melakukan hubungan layaknya suami istri. Hingga akhirnya hari Kamis 23 Februari 2023  adik kandung korban memberi tahu kepada pelaku kalau dirinya sudah hamil satu bulan dan meminta pertanggung jawaban dari pelaku,” jelas Kapolres.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Pelaku diancam dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tandas Kapolres.

(bg/ju)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.