Dialog Hukum PWI, Gubernur Harapkan Pers Berikan Kontribusi dalam Pembangunan di Provinsi Lampung
Newslampungterkini.com – Gubernur Lampung diwakili oleh Kepala Dinas Kominfotik, Ganjar Jationo, membuka Dialog Hukum PWI Lampung dengan tema “Wartawan dan Ancaman Pidana Undang-Undang ITE”, di Lantai 3 Balai Wartawan Solfian Akhmad, Kamis (16/3/2023).
Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang disampaikan oleh Kadis Kominfotik berharap dengan diadakannya dialog ini, semua yang hadir sadar dan melek hukum dalam mengemban tugas di lapangan.
“Saya mendukung pelaksanaan Dialog Hukum ini. Semoga hasil dari Dialog ini dapat bermanfaat dan menjadi bahan masukan bagi program pembangunan di Provinsi Lampung,” kata Gubernur.
Gubernur juga berharap, pers nasional yang berada di daerah dapat lebih memberikan kontribusi dalam pembangunan di daerah Lampung.
“Hal ini akan menjadi Tri Interaksi positif antara pers dengan pers, pers dengan pemerintah, dan pers dengan masyarakat,” kata Gubernur Lampung.
Disamping itu, Gubernur juga mengungkapkan keprihatinannya dengan kondisi dunia pers. Menurut data yang dilansir yang merupakan hasil penelitian dewan pers bahwa perusahaan pers yang terbit dan berkembang di Indonesia terbilang menggembirakan dan sangat pesat, apalagi media online yang sulit terbendung. Namun, yang benar-benar sehat dari sisi redaksional dan usaha hanya beberapa media saja.
Sebelum acara dialog dibuka, dilakukan Pelantikan Lembaga Advokasi dan Konsultan Hukum (LAKH) PWI Periode 2023 – 2027 oleh Ketua PWI Lampung. Selain itu, juga dilakukan Penandatanganan Kerjasama Teknis antara PWI Lampung dengan Polda Lampung dan Penandatanganan Surat Kesepakatan Bersama antara PWI dengan Kejati Lampung terkait Koordinasi Penanganan Sengketa Pers di Provinsi Lampung.
Ketua LAKH PWI Lampung, Kusmawati dalam kesempatannya mengharapkan kritik dan saran atas apa yang sudah dikerjakan dan akan dikerjakan guna memajukan PWI Lampung. Kusmawati juga menegaskan bahwa keberadaan LAKH PWI Lampung adalah untuk membela wartawan yang bersengketa terkait karya jurnalistik.
Sementara itu Wakil Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya berharap, dengan kehadiran LAKH di PWI Lampung dapat menekan pelanggaran terkait dengan pemberitaan serta mengedukasi masyarakat.
“Jadi kalau teman-teman diadukan karena sebuah berita, Bang Wira dengan timnya bisa melakukan upaya penyelesaiannya. Tapi ketika persoalannya diluar itu, dengan segala hormat, jangan tarik-tarik pers, jangan tarik-tarik PWI, jangan tarik-tarik juga LAKH,” tegas Wakil Ketua Dewan Pers.
Di kesempatan yang sama, Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah menyatakan bahwa keberadaan LAKH memiliki peranan penting di PWI Lampung karena LAKH merupakan lembaga untuk membela wartawan ketika melakukan kerja-kerja jurnalistiknya tersandung sengketa pers.
“Mereka lah yang melakukan upaya pendampingan dan pembelaan terhadap wartawan ketika terjadi sengketa pers dalam melakukan kerja-kerja jurnalistiknya,” kata Ketua PWI Lampung.
Ketua PWI Lampung juga meminta agar wartawan bertanggungjawab dalam menciptakan konten jurnalistiknya serta mematuhi kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999.
(bg/kf)