7 Mei 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Fraksi PKS DPRD Lampung Soroti Pengenaan Pajak Daerah

Newslampungterkini.com – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung penyampaian pandangan umum fraksi atas tiga Rapat Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Pemerintah Daerah khususnya terkait dengan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, digelar pada Selasa (14/2/2023).

Fraksi PKS DPRD Lampung melalui juru bicaranya Zunianto meminta agar pengenaan pajak atau retribusi daerah tidak berdampak negatif bagi perekonomi daerah, khususnya pada sisi mikro.

Baca Juga :  IMI Lampung Selatan Resmi Dilantik, Bupati Egi Dorong Lahirnya Talenta Otomotif Berkelas

“Suka maupun tidak suka, semakin bervariasi jenis pajak yang dikenakan kepada masyarakat dan semakin tinggi nominal yang dikeluarkan masyarakat, langsung atau tidak langsung berdampak kepada menurunnya daya beli masyarakat,” ujarnya.

Wakil Ketua Fraksi PKS menegaskan, bahwa terkait kewajiban masyarakat membayar berbagai macam pajak, penting pula sebagai pemangku kepentingan dan pengambil kebijakan memperhatikan berbagai suara suara masyarakat yang diekspresikan melalui pertanyaan pertanyaan, baik saat reses atau curahan hati warung kopi dan media sosial.

Baca Juga :  Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Groundbreaking Ruas Jalan Brabasan–Wiralaga

“Bahwa semua pihak memaklumi, pada satu sisi jika pembiayaan dan penganggaran bagi roda pembangunan daerah, porsi terbesarnya berasal dari pajak dan retribusi daerah. Namun pada sisi yang lain, bahwa pajak pada hakikatnya adalah pungutan yang menjadi pengurang penghasilan yang dikenakan oleh pemerintah daerah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Jalin Kolaborasi Strategis dengan Perbankan, Perkuat Tiga Sektor Utama Daerah

“Sehingga bagaimana agar setiap kewajiban yang dibebankan kepada masyarakat, termasuk pajak dan retribusi daerah tidak sampai mengikat langkah kaki mereka, guna mendapatkan kehidupan yang layak,” tambah juru bicara Fraksi PKS. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *