24 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Soal Pendataan dan Verifikasi Media, Ini Penjelasan Dewan Pers

Newslampungterkini.com – Dewan Pers memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyoroti soal pendataan dan verifikasi media di Dewan Pers. Bahwa sejak era reformasi, di mana undang-undang (UU) kebebasan pers yang mengatur bahwa pelaku media atau jurnalis tidak memerlukan lagi adanya verifikasi perusahaan media atau pers oleh Dewan Pers. Namun soal pendataan dan verifikasi media.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengakui, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang saat itu lahir di era reformasi tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers. Sehingga setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers.

“Setiap perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, secara legal formal berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dapat disebut sebagai perusahaan pers, sekalipun belum terdata di Dewan Pers,” kata Ninik Rahayu dalam siaran persnya, Senin 27 Februari 2023.

Ninik Rahayu menjelaskan, sesuai pasal 15 Ayat 2 (huruf g) UU Pers, tugas Dewan Pers antara lain mendata perusahaan pers. Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

Pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers, lanjut Ninik, sebagaimana pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang dimandatkan oleh UU Pers, ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.

“Pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada. Ketentuan tentang pendataan perusahaan pers ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media,” jelasnya.

Ninik Rahayu menambahkan, pendataan perusahaan pers bertujuan untuk mewujudkan perusahan pers yang kredibel, profesional, sehat, mandiri dan independen. Selanjutnya untuk mewujudkan perlindungan pada perusahaan pers dan menginventarisasi perusahaan pers secara kuantitatf dan kualitatif.

Berikut Siaran Pers Dewan Pers

Siaran Pers N0.07 /SP/DP/11/2023

Pendaftaran Tidak Sama dengan Pendataan Berkaitan dengan banyaknya pemberitaan tentang tidak perlunya pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers, beberapa media beranggapan tidak perlu lagi adanya verifikasi perusahaan media/pers oleh Dewan Pers. 
Sehubungan dengan hal itu, Dewan Pers perlu melakukan klariflkasi sebagal berikut.

  1. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang saat itu lahir di era reformasitidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers. Setiap orang dapatmendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jumalistik tanpa harusmendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers. Setiap perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesiadan menjalankan tugas jumalistik secara teratur, secara legal formal berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jumalistik, dapat disebut sebagai perusahaan pers, sekalipun belum terdata di Dewan Pers.
  2. Sesuai pasal 15 ayat 2 {huruf g) UU Pers, tugas Dewan Pers antara lainmendata perusahaan pers. Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidakbisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda.Pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers, sebagaimana pelaksanaantugas-tugas lainnya yang dimandatkan oleh UU Pers, dltujukan untukmengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan persnasional.
  3. Pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya,perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi{didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada. Ketentuan tentangpendataan perusahaan pers ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor1/Peraturan DP/1/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. Dewan Perst dak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasl media.
  4. Pendataan perusahaan pers bertujuan untuk:- Mewujudkan perusahan pers yang kredibel dan profesional.- Mewujudkan perusahaan pers yang sehat, mandiri, dan independen.- Mewujudkan perlindungan pada perusahaan pers.- Menginventarlsasi perusahaan pers secara kuantitatf dan kualitatif.
  5. Pendataan perusahaan pers dllakukan untuk memastikan, bahwaperusahaan pers sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya sebagaisalah satu unsur yang menopang tegaknya kemerdekaan pers. Perusahaan pers yang tidak bekerja secara profesional, antara lain ditandai dengan tidak memenuhi kewajiban untuk kesejahteraan wartawan, tidak memberikan penghasilan yang layak, atau malah memerintahkan wartawan mencaritambahan penghasilan/iklan.

Hal ini pada akhirnya akan membuat wartawan tidak dapat menjalankan tugas dengan profesional, karena penghasilan wartawan tergantung kepada seberapa besar ia meraih iklan atau tambahan penghasilan. Situasl inl tentu tidak mendukung wartawan untuk menghasllkan karya jurnalistik yang berkualitas.

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan. Atas perhatian semua pihak, konstituen, komunitas, dan insan pers, Dewan Pers menyampaikan terlma kasih.

Jakarta, 27 Februari 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.