Bhabinkamtibmas Gagalkan Aksi Pencurian di Area Pelabuhan Bakauheni
Newslampungterkini.com – Anggota Bhabinkamtibmas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan aksi pencurian di area Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Anggota Bhabinkamtibmas yang juga pembuat kopi keliling itu berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian barang milik seorang sopir truk yang sedang parkir di area Pelabuhan Bakauheni.
Penangkapan dilakukan saat anggota berpatroli keliling menggunakan motornya sambil membawa box kopi gratis untuk para pengguna jasa penyeberangan melihat kedua pelaku akan menggasak barang dari dalam truk.
Melihat aksi itu, petugas langsung mengamankan kedua pelaku, masing-masing Mu (33) warga Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat dan Su (34) warga Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.
Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika mengatakan, kedua pelaku ditangkap usai melakukan pencurian handphone milik Yusuf Effendi, seorang supir warga Jawa Timur yang sedang beristirahat di Area Parkir Dermaga VI Pelabuhan Bakauheni.
“Korban menyadari pada saat sedang beristirahat. Korban merasa ada tangan masuk dari jendela kaca mobil yang kemudian meraba ke bagian tangan yang sedang memegang handphone. Setelah itu handphone diambil oleh terduga pelaku,” kata AKP Ridho Rafika, Jumat (23/2/2023).
AKP Ridho melanjutkan, saat kejadian, korban tersadar dari tidurnya dan langsung meneriaki pelaku yang langsung pergi melarikan diri.
Beruntung di lokasi yang sama terdapat anggota KSKP Bakauheni Bripka Ibrahim Zahier bersama Brigpol Aan Satri Gunawan yang sedang melakukan giat Ngopi Bareng di Pelabuhan.
“Bripka Ibrahim bersama satu rekannya Brigpol Aan langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Saat diinterogasi, keduanya mengaku melakukan pencurian bersama satu orang temanya yang menunggu di atas sepeda motor,” jelas AKP Ridho Rafika.
Selanjutnya kedua pelaku langsung diamankan petugas dan dibawa ke kantor KSKP Bakauheni guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini kedua pelaku diamankan di sel tahanan KSKP Bakauheni dan akan dijerat dengan Pasal 362 jo 363 KUHPidana,” pungkasnya.
(bg)