Beredar Kwitansi 2 Milyar : Aset Lampung Timur di Tripanca Kembali di Soal
Newslampungterkini.com – Sejak tahun 2009 Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Lampung Timur senilai Rp 119 Milyar di BPR Tripanca Setiadana hingga saat ini tak jelas penanganan nya Pemerintah Daerah Lampung Timur di nilai tak serius melakukan upaya untuk mengembalikan dana tersebut ke KASDA Lampung Timur.
Sopyan Subing ketua Forum Pembauran Kebangsaan Lampung Timur menyatakan tidak melihat adanya upaya yang sungguh-sungguh dari Pemerintah untuk mengembalikan dana tersebut.
“Saya sudah mengajukan surat permohonan audensi dengan Bupati untuk membahas permasalahan APBD Lampung Timur yang hingga saat ini masih di kuasai oleh pihak BPR Tripanca Setiadana, meskipun sejak tanggal 26 Mei tahun 2009 beberapa Aset Sugiarto Wiharjo alias Alay sudah di sita oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang dengan Nomor penetapan 09/EKS/2009/PN. namun hingga kini aset-aset tersebut tidak pernah menjadi milik kita Lampung Timur bahkan beberapa dari aset tersebut sudah berpindah tangan dan di perjual belikan parahnya lagi uang dari penjualan beberapa Aset tersebut justru jadi bancakan oknum yang tidak bertanggungjawab,” tegasnya, Kamis (26/01/2023).
Sopyan Subing menambahkan, “Saat ini saya punya foto kwitansi senilai Rp 2 Milyar tertanggal 5 September 2021 uang 2 Milyar tersebut di titipkan oleh seorang bernama Puncak Indra yang diduga salah satu pengelola BPR Tripanca Setiadana kepada seorang pengacara bernama Sujarwo SH untuk di serahkan kepada Dawam Rahardjo Bupati Lampung Timur. Mengenai kebenarannya silahkan tanyakan kepada pengacara tersebut dan Bupati Lampung Timur,” tandasnya.
Sedangkan Sujarwo SH.MH Ketua Peradi kota Kota Bandar Lampung yang namanya terdapat pada kwitansi tersebut saat di hubungi via WhatsApp nya menjelaskan bahwa itu hoax .
“Bisa rame ini kalau saya ramekan. Yang jelas kalau sama Dawam Rahardjo saya tidak kenal, kalau sama Puncak Indra pernah gugat menggugat dengan kami pada saat saya akan merecovery aset Tripanca dalam konteks untuk mengembalikan kerugian negara dalam hal ini Lampung Timur. Jadi memang betul Kami pernah menjual aset yang kami duga miliknya saudara Sugiarto Wiharjo alias Alay senilai Rp 12,5 Milyar dana tersebut Rp 10 Milyar kami serahkan kepada Negara melalui Kejaksaan Tinggi sedangkan yang Rp 2,5 Milyar Kami berikan kepada pihak yang menguasai Aset tersebut, saya sendiri dapat Hawo Bae kelakarnya karena masih kurang Rp 95,8 Milyar lagi,” kata Sujarwo.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai kwitansi senilai 2 Milyar tersebut Sujarwo dengan menggunakan bahasa daerah sumatera selatan tersebut menjelaskan,” kalau urusan kwitansi itu saya nyatakan dengan jelas, tegas dan lugas, Dak Katek Urusannyo Samo Aku, dan hingga saat ini saya tetap berupaya untuk mengembalikan kerugian negara tersebut,” terangnya.
Sementara itu Mudabbar RI Ketua LSM BERKITAB Lampung Timur menyatakan, ”benar atau tidaknya apa yang tertera di atas kwitansi tersebut pihaknya akan mencari informasi lebih lanjut mengingat bisa saja hal ini sebagai bentuk kerjasama jahat antar pihak terkait terlebih hingga saat ini aset Lampung timur yang ada di BPR Tripanca Setiadana tersebut tidak jelas keberadaannya,” tutup Mudabbar.
(Raja)