Nilai Tes Bukan Jaminan Untuk Lolos Jadi Anggota Penyelenggara Pemilu
Newslampungterkini.com – Diduga carut marut dalam penerimaan penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Timur terus terjadi sejak dimulainya tahapan dari rekrutmen penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan hingga perekrutan Panitia Pemungutan Suara tingkat Desa (PPS).
Hal ini terbukti, hasil tes tertulis meskipun nilai tertinggi tidak menjamin calon bisa lolos menjadi anggota penyelenggara Pemilu.
Hasil penelusuran awak media Newslampungterkini.com di lapangan, penentu lolosnya anggota penyelenggara dari hasil wewancara, selanjutnya nilai tes tertulis dianggap nol hanya untuk meloloskan calon anggota sampai tahap wawancara saja. Pernyataan tersebut disampaikan anggota PPK Matarambaru.
Terbukti dari hasil tes tertulis untuk PPS Desa Matarambaru, Kecamatan Matarambaru, Lampung Timur bernama Ramadhan Risky Pratama dengan nilai tertinggi 88 mengungguli empat pendaftar orang lainnya, justru pada pengumuman akhir setelah test wewancara harus diurutan ke lima dengan kata lain tidak lolos menjadi anggota PPS.
Saat di konfirmasi persoalan tersebut Wardoyo Ketua komisioner PPK, Kecamatan Matarambaru didampingi dua orang anggota PPK lainnya Fadli dan Afandi menjelaskan, jika hasil tertulis meskipun tertinggi sekalipun tidak menjadi jaminan.
“Justru yang menentukan nilai dari hasil tes wewancara penentuan lolos tidaknya seseorang calon anggota PPS,” jelas Wardoyo. Jumat (21/01/2023)
Sementara Fadli mengatakan, terkait nilai hasil wewancara langsung KPU yang menentukan. Selanjutnya jika ditanya terkait bukti visual video saat wewancara terhadap calon anggota PPS, anggota PPK tidak merekamnya karena tidak ada perintah KPU dan ini menjadi kerahasiaan.
“Intinya untuk lolos tidaknya calon PPS kewenangan KPU. Terkait tingginya nilai test tertulis itu tidak menjamin calon bisa lolos karena sudah dinolkan kembali saat di wawancara. Intinya yang menentukan hasil adalah wawancara,” ungkap Fadli.
Selanjutnya Wanhari Komisioner KPU Lampung Timur saat dihubungi melalui WhatsApp dan telpon menjelaskan, keputusan nilai wawancara sebagai akumulasi nilai tes tertulis dan keputusan sesuai yang disampaikan PPK.
“Dalam hal ini KPU hanya mengeluarkan surat keputusan sesuai hasil wewancara PPK saja. Maka saya mempersilahkan persoalan ini ke anggota PPK tingkat kecamatan karena mereka yang memahami aturan test wewancara,” pungkas Wanahari.
Sementara dilapangan sistem penerimaan calon penyelenggara baik PPK dan PPS banyak terjadi kejanggalan, Selain tidak memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan pemilu juga banyak yang merangkap pekerjaan, salah satunya perangkat desa, guru honor dan lain-lain.
Fatalnya ada dugaan banyaknya pesanan titipan, bahkan nepotisme kaitan keluarga seperti terjadi di Kecamatan Matarambaru, sehingga harus diloloskan karena pamannya seorang komisioner dua periode di KPU Lampung Timur dan keponakannya menjadi anggota PPK juga dua periode sekarang ini.
(Raja)