11 Juli 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Pemkot Bandar Lampung akan Kembali Lanjutkan Rehabilitasi Jembatan Pulau Pasaran

Newslampungterkini.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan kembali melanjutkan rehabilitasi jembatan Pulau Pasaran hingga ke daratan Kota Karang.

Hal tersebut disampaikan Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana usai meninjau rehabilitasi jembatan Pulau Pasaran, pada Jumat  (13/01/2023) sore.

Pada tahapan ini, Pemkot Bandar Lampung baru menyelesaikan pembangunan jembatan Pulau Pasaran yang lantainya turun.

Baca Juga :  Pimpin Gerakan Radin Inten Asri, Gubernur Mirza Perkuat Budaya Gotong Royong Jaga Pesisir Lampung

“Ya kita baru selesai membangun jembatan Pulau Pasaran hingga tengah. Karena yang lama lantainya turun atau amblas,” ujar Walikota Eva Dwiana.

Di tahun ini, Walikota menyebut bahwa Pemkot Bandar Lampung akan melanjutkan rehabilitasi jembatan Pulau Pasaran hingga kedaratan Kota Karang.

“Tahun ini kita lanjutkan. Kita buat lebar, agar mobil berbadan kecil dapat melintasi jembatan ini,” jelas Walikota.

Baca Juga :  Wagub Lampung Dampingi Pendataan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Masyarakat Dukung Data Berkualitas

Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan mengatakan, rehabilitasi jembatan Pulau Pasaran yang telah rampung ini sepanjang 150 meter.

Berikutnya, sesuai arahan Walikota, kata Iwan Gunawan, pihaknya akan melanjutkan rehabilitasi jembatan Pulau Pasaran hingga kedaratan Kota Karang.

“Kalau sisanya hingga ke daratan Kota Karang ada sekitar 200 meter lagi,” jelasnya.

Baca Juga :  Wagub Jihan Tinjau Langsung Calon Siswa Sekolah Rakyat di Kota Metro

Diketahui, dalam proses rehabilitasi jembatan Pulau Pasaran sepanjang 150 meter ini, pagu yang disiapkan sekitar Rp 3,9 miliar.

Pekerjaan pertama dilakukan pada tahun 2021 dengan pagu Rp 2,4 miliar. Kemudian, pekerjaan kedua dilakukan pada tahun 2022 dengan pagu Rp 1,5 miliar.

(sen) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *