25 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Ditresnarkoba Polda Lampung Ungkap Ladang Ganja di Bakauheni

Newslampungterkini.com – Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil ungkap ladang ganja, sebanyak. 55 (lima puluh lima) batang ganja  di Dusun Hatta, Desa Hatta, Kecamatan Bakauheuni, Lampung Selatan, pada Sabtu (7/1/2023).

Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan informasi pengungkapan ladang Ganja tersebut.

“Kami sudah konfirmasikan informasinya dengan jajaran Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung, bahwa ladang ganja tersebut berhasil diungkap setelah petugas menerima laporan masyarakat,”ungkap Pandra.

Pandra mengatakan, atas dasar laporan tersebut, pada hari Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul  05.00 WIB petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial MR (51) berikut barang bukti berupa 55 batang ganja dan alat bukti lainnya, jelasnya.

Baca Juga :  Pemerintah Provinsi Lampung Rehabilitasi Stadion Pahoman

Dia menjelaskan, kronologis awal pengungkapan ladang ganja tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2023, petugas mendapatkan informasi adanya tanaman ganja di kebun milik salah satu warga hatta kecamatan Bakauheni.

Mendapatkan informasi tersebut, kemudian Tim Opsnal dari jajaran  Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung, respon cepat langsung melakukan pengecekan, dan menemukan kebun ganja di Dusun Hatta, Desa Hatta, Kecamatan Bakuheni, Lampung Selatan.

Baca Juga :  Lampung Resmi Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

“Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pemilik kebuh tersebut bernama MR warga desa Hatta kecamatan Bakauheni, atas dasar informasi tersebut TIM Opsnal Subit 3 melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku MR di kediamanya di desa Hatta Bakauheni Lamsel,” jelasnya.

Saat itu dilakukan interogasi terhadap pelaku MR, dan pelaku tersebut mengakui  bahwa dia adalah pemilik dari kebun ganja tersebut.

Kemudian pelaku  MR dibawa ke kebun miliknya yang berisikan tanaman ganja untuk diperlihatkan, dengan didampingi perangkat desa yaitu kepala desa dan dua orang pamong menyaksikan pencabutan batang ganja pelaku MR, dan dilakukan penyitaaan sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Eksekusi Bangunan di Kelurahan Sukarame Baru Oleh Pengadilan Negeri Berlangsung Tegang

Dari hasil penangkapan tersebut petugas dari jajaran subdit 3 Ditresnarkoba Polda lampung berhasil menyita sejumlah barang bukti, 1 buah kotak stenlis berisikan 5 buah pipa kaca, 1 buah tas berwarna cokelat dan 2 unit Handphone merk nokia dan xiomi.

“Saat ini pelaku MR, berikut barang Bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan,” tutupnya.

(sn/dn/pm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.