Gaji PPPK Guru di Bandar Lampung Telah Dianggarkan di APBD Perubahan 2022
Newslampungterkini.com – Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana melakukan rapat dengan Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta pada Rabu (28/9/2022) kemarin.
Plt Kepala BPKAD Bandar Lampung M Ramdhan mengatakan rapat ini membahas terkait gaji PPPK guru.
“Dalam pertemuan ini Walikota Bandar Lampung membeberkan proses pengangkatan PPPK guru, mulai dari penyusunan formasi, seleksi yang dilaksanakan oleh BKN, dan proses verifikasi validasi, sampai dengan penyerahan SK pengangkatan PPPK pada Juli 2022,” katanya, Kamis (29/9/2022).
Dijelaskannya bahwa gaji PPPK guru telah dianggarkan pada APBD Perubahan 2022, dan sedang menunggu evaluasi dari Gubernur Lampung.
“Untuk tahun anggaran 2023, gaji PPPK guru juga sudah dianggarkan sebesar Rp 92 miliar pada RAPBD tahun anggaran 2023,” jelas Ramdhan.
Pihak Itjen Kementerian Dalam Negeri RI berharap gaji PPPK guru di Kota Bandar Lampung segera dibayarkan menggunakan APBD pemerintah setempat, bukan melalui dana alokasi umum atau DAU.
(sen)