Dirnarkoba Polda Lampung Pantau Obat Sirup Bagi Anak : Kembalikan Ke Distributor
Newslampungterkini.com – Dalam beberapa minggu terakhir ini di Indonesia banyak ditemukan kasus penyakit gagal ginjal yang dialami anak-anak bahkan merenggut nyawa. Dari data yang diperoleh sampai saat ini tercatat 206 anak di 20 Provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak meninggal dunia, ada 2 anak di Bandarlampung yang juga mengalami gagal ginjal.
Menindaklanjuti hal tersebut Direktorat Narkoba Polda Lampung dipimpin Dirnarkoba Kombes Aris Supriyono pada Minggu (23/10/22) menjelaskan, anggotanya melakukan pemantauan langsung ke apotek di wilayah Lampung sejak pemerintah melarang penggunaan obat syrup.
“Sampai hari ini sudah kami datangi ke beberapa apotek. Diantaranya, apotek Arum di depan Terimal Kemiling Bandar Lampung. Pemiliknya Arum awalnya menjual obat Parasetamol sirup 12 botol, Unibebi Courgh 15 botol namun sejak pemerintah memberikan himbauan agar tidak lagi menggunakan obat syrup karena efek dari obat tersebut bisa mengakibatkan gagal ginjal maka langsung kami serahkan ke distributor PBF (Pedagang Besar Farmasi) di Teluk Betung pada hari Kamis 20 Oktober lalu,” jelasnya.
Kemudian dilanjutkan pada Hari Sabtu (22/10) jam 19.30 WIB di apotek Alfa Jl. Cik Ditiro Kemiling Bandar Lampung yang tadinya memiliki obat Termorex sirup 5 botol, Unibebi Courgh sirup 12 botol , Unibebi demam 6 botol semua sudah diserahkan ke Distributor PBF Telum Betung pada hari Kamis pada 22 Oktober.
Selanjutnya pada Sabtu (22/10) pukul 20.30 WIB ke Apotek Intan Jaya, Jl. Cik Ditiro Bandar Lampung di apotek Intan Jaya menyerahkan obat berupa Termorex sirup 6 botol dan Unibebi Courgh sirup 6 botol ke Distributor UDC (Unit Doco Sitas) Jl. Cut Nyak Dien Palapa Bandar Lampung pada pada Kamis 20 Oktober 2022.
“Kita akan terus melakukan pemantauan kepada apotek di seluruh Lampung agar pemilik tidak lagi menjual obat syrup dan segera mengembalikan kepada distributor,” ujar Dirnarkoba.
Ditegaskannya, kegiatan akan terus dilakukan sampai betul betul obat yang dilarang tidak beredar lagi.
Dirnarkoba juga memerintahkan seluruh jajaran Kasat narkoba untuk melakukan hal yang sama.
(sn/ks)