27 April 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Dirnarkoba Polda Lampung Pantau Obat Sirup Bagi Anak : Kembalikan Ke Distributor

Newslampungterkini.com – Dalam beberapa minggu terakhir ini di Indonesia banyak ditemukan kasus penyakit gagal ginjal yang dialami anak-anak bahkan merenggut nyawa. Dari data yang diperoleh sampai saat ini tercatat 206 anak di 20 Provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak meninggal dunia, ada 2 anak di Bandarlampung yang juga mengalami gagal ginjal.

Menindaklanjuti hal tersebut Direktorat Narkoba Polda Lampung dipimpin Dirnarkoba Kombes Aris Supriyono pada Minggu (23/10/22) menjelaskan, anggotanya melakukan pemantauan langsung ke apotek di wilayah Lampung sejak pemerintah melarang penggunaan obat syrup.

Baca Juga :  Walikota Eva Dwiana Hadiri Halal Bihalal Masyarakat Perantau Sumbagsel

“Sampai hari ini sudah kami datangi  ke beberapa apotek. Diantaranya, apotek Arum di depan Terimal Kemiling Bandar Lampung. Pemiliknya Arum awalnya  menjual obat Parasetamol sirup 12 botol, Unibebi Courgh 15 botol namun sejak pemerintah memberikan himbauan agar tidak lagi menggunakan obat syrup karena efek dari obat tersebut bisa mengakibatkan gagal ginjal maka langsung kami serahkan ke distributor PBF (Pedagang Besar Farmasi) di Teluk Betung pada hari Kamis 20 Oktober lalu,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Kembali Raih Penghargaan dari Kemendagri

Kemudian dilanjutkan pada  Hari Sabtu (22/10) jam 19.30 WIB di apotek Alfa Jl. Cik Ditiro Kemiling Bandar Lampung yang tadinya memiliki obat  Termorex sirup 5 botol, Unibebi Courgh sirup 12 botol , Unibebi demam 6 botol semua sudah diserahkan ke Distributor  PBF Telum Betung pada hari Kamis pada 22 Oktober.

Selanjutnya pada Sabtu (22/10)  pukul  20.30 WIB ke Apotek Intan Jaya, Jl. Cik Ditiro Bandar Lampung di apotek Intan Jaya menyerahkan obat berupa Termorex sirup 6 botol dan Unibebi Courgh sirup 6 botol  ke Distributor UDC (Unit Doco Sitas) Jl. Cut Nyak Dien Palapa Bandar Lampung pada pada  Kamis 20 Oktober 2022.

Baca Juga :  Creative Financing 2026: Lampung Selatan Raih Peringkat Kedua Nasional, Kantongi Insentif Rp2 Miliar dari Inovasi Pembiayaan Daerah

“Kita akan terus melakukan pemantauan kepada apotek di seluruh Lampung agar pemilik tidak lagi menjual obat syrup dan segera mengembalikan  kepada distributor,” ujar Dirnarkoba.

Ditegaskannya, kegiatan akan terus dilakukan sampai betul betul obat yang dilarang tidak beredar lagi.

Dirnarkoba juga memerintahkan seluruh jajaran Kasat narkoba untuk melakukan hal yang sama.

(sn/ks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *