Wujudkan Lampung Bersih Narkoba, Gubernur Terbitkan Kerangka Regulasi P4GN Melalui Perda dan Pergub
Newslampungterkini.com – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi berkomitmen untuk mewujudkan Lampung bersih dari narkoba melalui 33 janji kerja Rakyat Lampung Berjaya yaitu Lampung Menuju Bebas dari Narkoba.
Ini dibuktikan Gubernur dengan telah terbitnya kerangka regulasi P4GN di Provinsi Lampung baik berupa Peraturan daerah maupun Peraturan Gubernur.
Hal ini ditegaskan kembali oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Qudrotul Ikhwan saat membuka acara Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Laporan Inpres 02 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN P4GN) dan Operasional Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Provinsi Lampung di Ruang Abung Balai Keratun, Selasa (23/8/2022).
Menurut Qudrotul, Inpres 02 tahun 2020 tentang RAN P4GN 2020-2024 merupakan kelanjutan dari Inpres 06 tahun 2018 dengan dilatarbelakangi pada situasi dan kondisi yang menempatkan Indonesia sebagai negara yang darurat narkoba.
Qudrotul menegaskan ini merupakan amanat langsung genderang perang dari Presiden Jokowi terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekusros narkotika di Indonesia.
Qudrotul juga menyampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan rencana aksi P4GN, Provinsi Lampung telah melaksanakan aksi generik P4GN secara berkala.
Aksin generik tersebut antara lain berupa tes urine deteksi dini untuk asn, sosialisasi P4GN, rancangan kurikulum pendidikan P4GN untuk SLTA, pembentukan satuan tugas (satgas) P4GN dan rencana aksi daerah P4GN.
Demi mewujudkan Lampung bebas narkoba, Qudrotul mengatakan, Pemerintah Provinsi Lampung juga berkomitmen untuk mendorong penurunan angka prevalensi penyalahguna narkoba di Provinsi Lampung melalui sinergitas dari berbagai pihak.
“Sehingga lembaga-lembaga rehabilitasi yang ada khususnya IPWL, rumag sakit dan pusat pelayanan kesehatan masyarakat dapat beroperasional dengan optimal,” lanjutnya.
Ia berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan rakor ini secara secara seksama sehingga pada akhirnya dapat melaksanakan Instruksi Presiden berkaitan dengan RAN P4GN ini.
(bg/apm)