Dugaan Penyimpangan Anggaran Dinas Kesehatan Tubaba 2021, Begini Kata Kejari dan Inspektorat
Newslampungterkini.com – Dugaan penyimpangan anggaran yang diduga mencapai miliaran rupiah, dengan modus realisasi kegiatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung tahun 2021, menjadi perhatian serius Aparatur Penegak Hukum (APH).
Perhatian tersebut datang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuba saat melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan kasus penyimpangan dana desa di Panaragan pada Kamis, (7/7/2022)
Dikatakan Rudi Iskonjaya, SH., MH Kasi Pidsus Kajari Tuba, bahwa pihaknya telah mendengar informasi dugaan tersebut berdasarkan informasi yang berkembang melalui media.
“Dugaan Kasus Penyimpangan Dana Desa Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah di Tubaba ini seharusnya menjadi perhatian dan pelajaran buat semua untuk bekerja lebih berhati-hati dalam pengelolaan anggaran negara. Tetapi kita juga belum tahu apakah modus semacam ini telah menjadi prilaku setiap oknum dalam bekerja di pemerintahan atau bagaimana modus lainnya, tentu kita perlu mempelajari semuanya berkaitan dengan Dinas Kesehatan Tubaba,” kata Rudi usai melakukan penggeledahan di Balai Tiyuh Panaragan.
Ditambahkan Kasi Intel Kajari Leonardo Adiguna, SH., MH saat bersama Kasi Pidsus di Tiyuh Panaragan, bahwa pihaknya akan mempelajari dugaan tersebut.
“Yang jelas terkait masalah dugaan penyimpangan anggaran Dinas Kesehatan Tubaba 2021 akan kami pelajari, dan mengumpulkan bukti pemulanya. Akan kita lihat perkembangan nya nanti,” ungkap Leo.
Sementara itu ditempat terpisah, menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, saat ditanya soal laporan realisasi anggaran kegiatan tahun 2021, dirinya merasa heran jika terdapat perbedaan antar penggunaan anggaran dari Dinas Kesehatan Tubaba dengan laporan realisasi anggaran yang sebenarnya.
“Kok bisa berbeda ya. Memang yang lebih tahu penggunaan anggarannya dinas kesehatan, tapi kalau untuk laporan realisasi anggaran secara menyeluruh untuk laporan pertanggungjawabannya yang buat itu bagian BPKAD sih, mereka yang nyusun laporan realisasinya. Bingung juga saya, kan harusnya Dinas punya anggaran dengan Pagu 1 miliar, terus terealisasi cuma 700 juta, lalu sisanya 300 juta tentu akan masuk ke Silpa, jadi disebut terealisasi 70% namanya, kalau terpakai 700 juta kemudian dibuat laporan jadi 100% atau sesuai pagu 1 Miliar, bingung juga saya,” ungkap sumber.
Sementara itu menurut Perana Putera SH Inspektur Tubaba bahwa persoalan Dinas Kesehatan Tubaba kemungkinan hanyalah kesalahan administrasi dan bukan kewenangan pihaknya.
“Ya tidak bisa lah kalau Inspektorat, tapi kalau ada persoalan hukum, ada fakta, seperti kegiatan misalnya masalah pembayaran honor, disitu ada 1 juta tapi hanya diberi 600 ribu, diduga ada berapa orang disitu, baru kita bisa melakukan pemeriksaan. Tapi kalau menyangkut realisasi itu sesaui atau tidak seperti sumber kalian, maka itu di BPKAD. Sumber kalian itu darimana, yang valid darimana, dapat dari siapa resmi atau tidak,” kata Perana Putera melalui sambungan telepon selulernya, Kamis, (7/7/2022).
Lanjut Perana, Data informasi yang dihimpun media harus dibandingkan terlebih dahulu, kemudi laporan resmi anggaran kegiatan yang direalisasikan terdapat pada BPKAD.
“Bandingkan dengan Kesehatan, jadi misnya dimana. Bukan tugas kita itu, jadi kalau ada dugaan Pidana, penyelewengan, penyimpangan, itu iya. Jadi sinkronisasi masalah anggaran itu BPKAD, bukan ranah Inspektorat. Kalau mau jujur di proses, nanti data dari DPA, data kalian, sumber darimana, resmi atau tidak, dan yang resminya ada di DPA, BPKAD lah yang menyinkronkan itu. Jadi data itu yang benar di kalian atau Dinas Kesehatan, makanya koordinasi dulu,” kata Inspektur Perana.
Menurut Perana, terkait perbedaan informasi realisasi anggaran Dinas Kesehatan dan hasil investasi media bukanlah kewenangannya.
“Kalau Mark up, Penyimpangan, Penyalahgunaan, dan lain-lain baru kita. Tapi kalau sinkronisasi ke BPKAD, Itu bisa saja kesalahan administrasi,” pungkasnya.
Laporan : Dedi Priyono
Miliaran Rupiah Anggaran Dinas Kesehatan Tubaba 2021 Sarat Penyimpangan