24 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Ternak di Lampung Masih Aman dari PMK, Tidak Menular Pada Manusia

Newslampungterkini.com – Mesti tertular di empat Kabupaten, Provinsi Lampung dipastikan aman dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak berkaki belah. Namun kondisi Provinsi Lampung masih berstatus Waspada.

Dari total 332 hewan ternak yang terjangkit PMK, saat ini semua sudah sembuh, dan hanya lima ekor yang mati, itupun bukan karena PMK.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Lampung, Lili Mawarti, didampingi Kadis Kominfotik Provinsi Lampung Ganjar Jationo, mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan dengan PMK. Sebab, Disnakkeswan Provinsi Lampung terus melakukan beberapa pencegahan dan pengendalian sesuai dengan surat edaran Gubernur Lampung.

“Kita ada satgas di tiap kabupaten dan kota yang siap membantu. Silakan hubungi call center di nomor 0821-3321-9743,” kata Lilik diruang Kominfo Pemprov Lampung. Senin (20/6/).

Sehingga, kata Lili, pengawasan kesehatan hewan ternak dan hewan qurban tersebut akan dilakukan bersama leading sector terkait.

“Lampung statusnya hanta tertular. Dan telah dilakukan penyekatan, mulai kedatangan, hingga wilayah tertulas PMK. Memang PMK ini sangat berpengaruh terhadap pengawasan peredaran hewan, terlebih menjelang Hari Raya Idul Adha. Kami bersama leading sektor terkait akan melakukan pengawasan dengan ketat,” kata Lili dihadapan wartawan.

Baca Juga :  Pj Gubernur Tinjau Langsung Normalisasi Aliran Sungai Way Sukamaju di Teluk Betung Timur

Lili menjelaskan ada empat kabupaten yang menjadi sebaran PMK di provinsi ini per 20 Juni 2022. Yakni Tulangbawang (Tuba) sebanyak 121 kasus, Lampung Timur (82), Tulangbawang Barat (78), dan Mesuji (42).

Angka kematian PMK di Tuba adalah dua ekor dan sembuh 55 ekor. Sisa kasus 50 ekor.  Di Lampung Timur, dua ekor mati, 23 sembuh, dan sisa kasus 58. Untuk Tubaba, satu ekor mati, sembuh 77, dan sisa kasus 0. Sementara di Mesuji, kasus kematian 0, sembuh 18, dan sisa kasus 24.

Terkait vaksinasi, lanjut Lili, Provinsi Lampung tidak menjadi prioritas pusat untuk vaksinasi. Pasalnya, Lampung masih status waspada.

Meski demikian Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung sudah mengusulkan untuk vaksin hewan di Sang Bumi Ruwajurai. Pemerintah pusat baru memesan 3 juta dosis vaksin PMK ke Prancis.

Menurutnya, Daerah merah PMK seperti Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

“Dari jumlah itu, sebanyak 800 ribu dosis vaksin mulai diterima dan disebar ke sejumlah daerah rawan PMK. Lampung belum termasuk, karena prioritas dari Kementan itu di daerah yang terjangkit. Tapi kita sudah usulkan ke menteri pertanian. Karena vaksin itu terbatas,” katanya.

Baca Juga :  Terima Kunjungan Pengurus PHDI, Pj Gubernur Apresiasi Turut Menjaga Kerukunan Umat Beragama di Provinsi Lampung

PENULARAN TIDAK PADA MANUSIA

Apakah PMK menular ke manusia?, Lili Mawarti mengatakan PMK tidak menular ke manusia alias bukan kategori zoonosis.

“Perlu saya tegaskan kembali bahwasannya virus PMK tidak menular ke manusia atau bukan termasuk zoonosis. Jadi warga tidak perlu takut, hanya bagi peternak perlu meningkatkan kewaspadaan,” katanya.

Lili mengatakan, pihaknya sudah membentuk satgas pencegahan PMK yang diisi oleh petugas lintas sektoral seperti dari DKPPP, Dinas Kesehatan, bahkan juga dari kepolisian. Pemeriksaan ternak tidak hanya dilakukan pada antemortem, namun juga postmortem.

Selain itu, pihaknya juga memperketat surat keterangan kesehatan hewan atau SKKH.

Pihaknya juga terus meningkatkan pengawasan lalu lintas hewan ternak, khususnya dari kabupaten yang terkonfirmasi virus PMK.

“Secara umum kita tidak membatasi hewan ternak yang keluar masuk, namun lebih pada pengetatan pengawasan atau kontrol ke hewan ternak dari luar Lampung,” jelasnya.

Baca Juga :  Ahmad Giri Akbar Resmi Jabat Ketua DPRD Lampung

Lili juga menyatakan terkait jelang hari raya Qurban, sudah ada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan hewan yang terpapar wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan gejala klinis kategori berat tidak sah untuk dikurbankan.

Hal itu tertera dalam Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK.

Gejala klinis berat hewan terpapar wabah PMK di antaranya kuku lepuh hingga terlepas, kaki pincang sehingga hewan tak bisa jalan dan kondisi fisik hewan yang sangat kurus.

Meski begitu, di sisi lain, untuk hewan-hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori ringan masih sah dijadikan kurban.

Gejala yang masuk kategori ringan adalah lepuh ringan pada bagian celah kuku, kondisi hewan lesu dan tak memiliki nafsu makan hingga keluar air liur berlebihan.

“Tidak menular kepada manusia. Tetapi ketika ada manusia yang dari lokasi kandang yang terpapar, maka tidak boleh ke kandang lain sebelumnya di sterilkan,” katanya.

(bg/kf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.