Ketua DPRD Lampung Gelar Reses Tahap II di Kecamatan Kota Gajah
Newslampungterkini.com – Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay SH MH Reses tahap II Tahun 2022 Dapil VII di Kecamatan Kota Gajah dan Kampung Transpolri Jaya Guna II Komering Putih, Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Senin (30/05/2022).
Dalam kesempatan itu, Mingrum Gumay mengatakan dirinya hadir untuk mendengarkan dan berdialog secara konstruktif bagaimana secara kelembagaan bisa menjadi fasilitator dalam mewujudkan keinganan dan keluh kesah masyarakat.
“Sepanjang itu untuk rakyat dan program yang menjadi skala prioritas akan kita tindaklanjuti dan tidak menutup kemungkinan kita berkolaborasi dengan sejumlah pihak sebagai upaya percepatan dalam pemenuhan program tersebut,” ujar Mingrum.
Mingrum juga menyampaikan, bahwa usulan yang disampaikan harus melalui kelompok yang mempunyai legalitas sebagai pemenuhan administrasi kelembagaan agar nantinya dapat dipertanggungjawabkan.
”Ajukan saja melalui musyawarah, yang perlu di ingat skala prioritasnya, dan pastikan ketika nantinya dilaksanakan agar kiranya dijalani dengan rasa penuh tanggung jawab,” ungkap Mingrum.
Menurut Mingrum, masa reses adalah masa di mana Anggota DPRD bekerja di luar gedung atau di luar kantor. Masa reses adalah waktu anggota DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau Daerah pemilihan untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat.
“Itu berarti reses dilakukan dalam kerangka anggota DPRD menjalankan tugasnya dalam hal Legislasi, Penganggaran dan Pengawasan,” jelasnya. (*)