Warga Tiuh Balak Keluhkan Limbah Karet, Diduga Tak Kantongi Surat Izin Usaha
Newslampungterkini.com – NV warga Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan keluhkan limbah usaha jual beli karet milik Eri yang diduga tak mengantongi surat izin usaha.
Saat dikonfirmasi awak media di kediamannya, Senin (30/05/2022), NV menjelaskan bahwa usaha jual beli karet milik Eri yang tepat di samping rumah NV sangat menggangu dikarenakan limbahnya mencemari udara.
“Bau limbahnya sangat mengganggu,” ungkapnya.
NV juga menjelaskan bahwa selama dari membuka usaha jual beli karet tersebut dia tak pernah meminta izin kepadanya yang sangat merasakan dampak dari limbah karet tersebut.
Menurut NV setiap usaha apalagi yang terdapat limbah harus lebih dahulu meminta izin lingkungan, terutama lingkungan sekeliling milik usaha.
“Sampai saat ini saya tidak merasa pernah merasa memberikan izin untuk usaha tersebut karena sangat mengganggu aktivitas keluarganya di rumah,” tuturnya.
Selaku warga yang merasa dirugikan atas usaha tersebut NV meminta dinas terkait untuk dapat meninjau ulang lokasi usaha jual beli karet milik Eri untuk ditindaklanjuti bagaimana prosedur yang berlaku.
Terpisah Eri selaku pemilik usaha saat dikonfirmasi di kediamannya mengaku bahwa dia sudah mengantongi surat izin, namun saat awak media meminta untuk melihat kebenaran keberadaan surat izin dari dinas terkait, Eri dengan tegas mengatakan tidak bisa.
“Untuk izin usaha saya sudah lengkap, namun Mohon maaf kalau untuk memperlihatkan surat izin dari dinas satu pintu saya tidak bisa,” tegasnya.
(Tirta)