3 April 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Azuwansyah Sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru di Gisting Bawah

Newslampungterkini.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PKB Azuwansyah, S.Ag.MM silahturahmi dan sekaligus melaksanakan sosialisasi peraturan daerah Provinsi Lampung nomor 3 Tahun 2020, tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan covid virus desense (Covid-19) di Pekon Gisting Bawah, Pringsewu, Senin, (14/02/2022).

Dalam kesempatan itu Azuwansyah mengingatkan kepada seluruh warga masyarakat, Pekon Gisting Bawah agar tetap selalu menjaga disiplin Prokes Covid-19.

Baca Juga :  Gandeng BUMN, Bupati Egi Siapkan Pariwisata Lampung Selatan ke Level Nasional

“Selalu pakai masker dan lain sebagainya, meskipun kita semua sudah di lakukan vaksinasi, namun jangan sampai abai dengan menjaga protokol kesehatan,” ujarnya.

Azuwansyah meminta seluruh elemen harus memperketat protokol kesehatan yang menjadi pola hidup kebiasaan baru.

“Terkait hal ini, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Perda guna mengendalikan dan mencegah penyebaran Covid-19,” jelas Yanuar.

Baca Juga :  Cukup Kirim “Hallo”, Warga Lampung Selatan Bisa Adukan Keluhan

Dijelaskannya, dalam pola kebiasaan baru yang harus dengan ketat dan disiplin diterapkan, yakni dikenali dengan istilah 5 M, yaitu menggunakan masker pelindung pernafasan, mencuci tangan dengan air bersih dan mengalir ataupun menggunakan handsanitizer, menghindari kontak fisik secara langsung, mengurangi mobilitas, serta menjauhi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baca Juga :  DPRD Lampung Selatan Gelar Open House dan Halal Bihalal Pasca Hari Raya Idulfitri

”Mari kita sama-sama berdoa kepada Allah SWT, semoga pandemi ini segera berakhir, agar kita dapat beraktifitas seperti sedia kala,” ucapnya.

Dalam kegiatan ini, selain melakukan sosialisasi Anggota DPRD Lampung ini juga menyerahkan bantuan sembako berupa beras kepada masyarakat yang hadir. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *